Suaralampung.com, Bandarlampung — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana menghadiri Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL Plus Tahun 2025 dengan tema "Implementasi Penerapan Pidana Kerja Sosial Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Sebagai Solusi Pemidanaan yang Lebih Rehabilitatif", yang dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Sukadana, Farizal Antony serta didampingi Plh. Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rabu (30/7).
Sejalan dengan tema di atas, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membahas dan menyelaraskan langkah-langkah strategis dalam penerapan Penerapan Pidana Kerja Sosial dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 sebagai Solusi Pemidanaan yang Lebih Rehabilitatif.
Rakor yang berlangsung interaktif ini, membahas beberapa poin penting yang terfokus pada penyelarasan pemahaman dan mekanisme operasional terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari proses penetapan oleh pengadilan, koordinasi eksekusi, penentuan lokasi, pengawasan terhadap terpidana, hingga pelaporan dan evaluasi pelaksanaan.
Tak hanya jajaran Pemasyarakatan, kegiatan turut dihadiri jajaran Pemerintah Daerah Lampung, Pengadilan, Kejaksaan, hingga Kepolisian sehingga forum ini menjadi ajang membangun kolaborasi lintas sektor yang diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam mendukung Implementasi Penerapan Pidana Kerja Sosial Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kepala Rutan Sukadana, Farizal Antony yang hadir dalam momen ini menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengimplementasian penerapan pidana kerja sosial secara efektif dan proporsional.
"Rutan Sukadana siap bersinergi dengan berbagai instansi baik dengan Aparat Penegak Hukum maupun instansi vertikal untuk mengimplementasikan penerapan pidana kerja sosial demi mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil, inklusif, dan berkeadilan restoratif."tandas Karutan.
Pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan pidana restoratif diharapkan dapat mengurangi beban overkapasitas lapas maupun Rutan sekaligus mendorong reintegrasi sosial terpidana.