Suaralampung.com, Metro — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro terus menunjukkan komitmen kuat memberantas peredaran gelap narkoba di dalam Lapas. Upaya ini sejalan dengan salah satu fokus utama dalam 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menekankan pentingnya pemberantasan narkoba di lingkungan Pemasyarakatan.
Kemudian Sabtu, 12 Juli 2025, Lapas Metro bergerak cepat setelah memperoleh informasi dari masyarakat dan hasil pendalaman dari sumber intelejen, Kalapas menyimpulkan dari proses adanya kejadian-kejadian terkait peredaran narkotika didalam Lapas Metro, patut diduga keterlibatan salah satu oknum petugas yang memfasilitasi masuknya barang terlarang tersebut dan mengarah kepada nama oknum pegawai atas nama FBS.
Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Tunggul Buono memerintahkan kepada tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas bersama jajaran pengamanan segera melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat
diletakkannya barang terlarang tersebut.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas melakukan pemantauan terhadap seorang petugas P2U atas nama FBS yang diduga melakukan penyelundupan barang terlarang di dekat Kamar mandi perkantoran, Kemudian Petugas P2U tersebut menuju ke toilet perkantoran dengan membawa sebungkus Rokok dan meletakan di kamar mandi selanjutnya Petugas berhasil menangkap warga binaan yang mengambil barang terlarang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu serta obat inex.
Untuk memastikan keabsahan barang bukti sekaligus menindaklanjuti temuan, Kepala Lapas Metro, Tunggul Buono, segera berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Metro. Selanjutnya, tim dari Polres Metro datang ke Lapas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Warga Binaan yang diduga terkait kasus tersebut, bahkan turut mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan oknum pegawai.
Saat ini, proses pemeriksaan masih terus berjalan di bawah kewenangan pihak kepolisian. Lapas Metro menegaskan akan sepenuhnya mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan.
Dalam keterangannya, Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Tunggul Buono, menegaskan sikap tegas institusinya terhadap narkoba.
“Lapas Metro berkomitmen penuh memberantas narkoba. Kami tidak akan mentolerir siapa pun, baik Warga Binaan maupun pegawai, yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Tunggul.
Lebih lanjut, Tunggul menambahkan bahwa setiap upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Lapas Metro dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan. Razia rutin maupun insidentil, peningkatan kerja sama dengan aparat penegak hukum, serta keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi menjadi strategi penting dalam mewujudkan Lapas yang bersih dari narkoba.