Suaralampung.com, Menggala — Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Menggala melakukan pemindahan sejumlah narapidana perempuan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.
Pemindahan ini dilakukan karena kondisi hunian di Rutan Kelas IIB Menggala telah mengalami kelebihan kapasitas (overcrowding) dan fasilitas yang tidak terlalu memadai untuk menampung seluruh warga binaan, khususnya narapidana perempuan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembinaan dengan menempatkan narapidana perempuan di lembaga pemasyarakatan yang secara khusus memiliki sarana, prasarana, serta program pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Kepala Rutan Kelas IIB Menggala, Ade Hari Setiawan, menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan pemisahan dan pengklasifikasian warga binaan berdasarkan jenis kelamin dan kebutuhan pembinaan, sebagaimana diatur dalam:
• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
• Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan; dan
• Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
“Pemindahan ini bukan semata karena kondisi hunian yang padat, namun juga untuk memastikan narapidana perempuan memperoleh hak pembinaan yang optimal dan lingkungan yang mendukung proses rehabilitasi sosial mereka,” ujar Ade Hari Setiawan
Dengan demikian, seluruh narapidana perempuan yang dipindahkan akan menjalani proses pembinaan lanjutan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi, efektif, dan berkeadilan, serta menjamin terpenuhinya hak-hak warga binaan sesuai dengan prinsip pemasyarakatan.





