Suaralampung.com Bandarlampung,
Seiring akan berakhirnya masa kepengurusan Rukun Tetangga ( RT ) dan Kepala Lingkungan ( Kaling ) di wilayah Kelurahan Pesawahan Kecamatan Telukbetung Selatan Kota Bandarlampung, pada Bulan Januari 2026, terjadi riak riak komplik antara RT, Kaling dan Lurah Kelurahan Pesawahan.
Bermula dari informasi Dugaan adanya pengumpulan dana dari RT RT kurang lebih sekitar 1 juta per RT, yang informasi peruntukannya simpang siur, disusul dengan adanya MOSI TIDAK PERCAYA yang di ajukan RT dan Kaling terhadap Lurah Kelurahan Pesawahan, yang infonya surat mosi tidak percaya sudah sampai ke Camat Telukbetung Selatan.
Pada Hari Kamis, 4 Desember 2025 terjadi geruduk warga ke kantor Kelurahan Pesawahan untuk Melakukan PETISI Masyarakat Terhadap Lurah Kelurahan Pesawahan dengan Tiga ( 3 ) Point Petisi Yaitu : Pemilihan RT dan Kaling diselenggarakan Sesuai dengan Landasan Hukum Perwali Kota Bandarlampung, karena Masa Kepengurusannya Berahir pada 6 Januari 2026, dan Warga Menolak adanya Mosi sehingga Warga Berharap Lurah Melanjutkan Pengabdiannya Sebagai Lurah di Kelurahan Pesawahan, Serta memohon tidak ada pungutan apapun terkait hal ini tampa adanya landasan hukum yang jelas, seperti yang sudah dilansir media suaralampung pada Jumat 5 Desember 2025.
Dari Kemelut yang timbul ini Jurnalis meminta Pendapat atau Pandangan seorang Ahli dari Akademisi Universitas Bandarlampung Angga Lana SH. MH.
" Mosi Tidak Percaya yang di tujukan kepada Lurah Pesawahan Tidak Tepat Karena Lurah adalah Aparatur Sipil Negara yang Jabatannya ditunjuk sesuai Kritetia Peraturan Perundang-undangan, ada aturan untuk ditunjuk dan Menjabat sebagai Lurah oleh Badan Kepegawaian Negara atau atasan yang berwenang diruang lingkup wilayah Kerja sebagai ASN, " Ucap Angga Via Telpon pada Jurnalis.
" Ini tinjauan aspek hukum ya bang, " tanya Jurnalis.
" Ya, Mutasi atau tindakan Kepegawaian terhadap ASN diatur dalam Perundang-undangan terutama UU no. 20 tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah ( PP ) Terkait Management PNS, Serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS, Jadi tidak sembarangan Mutasi di lakukan oleh atasan pada bawahnya pada ASN, apalagi atas Like atau Dislike Atasan ASN tersebut. " Jawab Angga yang juga berprofesi Advokad ini.
" Karena Terkait RT diatur oleh Perwali maka kita akan cermati Konsideran Perwali no 13 tahun 2020 Tentang Perubahan Perwali no 80 tahun 2012 sebagai landasan dan payung hukum Penyelenggaraan dan atau Pembentukan RT, jika dicermati, ada perubahan atau perbaikan pada pasal 11 Perwali no 13 Tahun 2020, yang secara implisit mengisyaratkan bahwa RT adalah produk dari hasil Pemilihan bukan Penunjukan, maka dari sisi cara mendapat Tugas dan Kewenangan antara RT dan Lurah sangat jelas berbeda, dimana Lurah ditunjuk oleh Badan / Lembaga Berwenang, berdasarkan aturan aturan tersebut diatas, sedangkan RT untuk mendapatkan tugas dan Kewenangan berdasarkan dari Proses hasil Pilihan Warganya. Sehingga ada benang merah sebagai garis pemisah pada proses untuk memperoleh Tugas dan Kewenangan antara Jabatan Lurah dengan Jabatan RT. " Terang Angga Lana.
" Jadi lugasnya Jabatan Lurah di dapat dari Hasil Penunjukan sedangkan Jabatan RT Berdasarkan hasil Proses Pemilihan, walaupun keduanya memiliki landasan hukum ya bang " Tanya Jurnalis via telpon.
" Betul...., dari sinilah, diatas saya katakan bahwa Mosi Tidak Percaya RT kepada Lurah sangatlah kurang tepat, Keliru, Karena Istilah *Mosi Tidak Percaya* lebih dikenal dalam Sistem Politik atau organisasi Kemasyarakatan, bukan pada Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS ). " Timpal Akademisi UBL ini.
Menyimak keterangan diatas, justru tergambar bahwa yang dapat di mosi adalah RT oleh warganya karena RT mendapatkan tugas dan Kewenangan dari proses pilihan warganya. Sedangkan Lurah tidak dapat di Mosi Tidak Percaya oleh RT dan Kaling karena tugas dan Kewenangan yang di dapat bukan dari proses Pilihan RT dan Kaling, melaikan dari proses penunjukan pihak yang memiliki kewenangan atas hal itu.
" Terkait informasi atas Dugaan adanya Pengumpulan Dana dari RT, Bagaimana Pendapat Abang...? tanya Media suaralampung.
" Mengenai hal Pengumpulan dana dapat dijawab dengan Dua ( 2 ) pertanyaan mendasar yaitu :
1. Si Pengumpul memiliki kewenangan untuk mengumpulkan atau kah tidak..?
2. Landasan hukum tindakan atas Pengumpulan tersebut apa.... ada landasan hukumnya ga...? Jika tidak memiliki kewenangan dan landasan hukum maka silahkan diinterprestasikan dugaan pungutan tersebut, hemat saya jika Si Empunya Pengumpul tidak memiliki Kewenangan untuk mengumpulkan dan tidak memiliki landasan Hukum untuk menyimpulkan maka Tindakan mengumpulkan tersebut tidak resmi atau Pungutan yang bersifat Liar akan tetapi resmi dan tidaknya pungutan tersebut tentu akan lebih elok jika lembaga yang berwenang untuk melakukan penyelidikan guna mendapat fakta dan data yang disesuaikan pada aturan aturan yang berlaku. " Papar Sekretaris Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-undangan Universitas Bandarlampung. ( Joe, bdl )




