Muara Tebo — Sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), Lapas Kelas IIB Muara Tebo, Kanwil Ditjenpas Jambi kembali melaksanakan razia dan penggeledahan secara menyeluruh di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) termasuk Kamar Mapenaling dan Kamar Wanita, Sabtu (28/03/2026). Kegiatan ini difokuskan pada pemberantasan peredaran barang terlarang seperti senjata tajam, handphone, dan narkotika, sekaligus mendukung program Zero Halinar.
Razia diikuti seluruh jajaran staf serta petugas pengamanan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh di kamar hunian Warga Binaan, dengan meneliti setiap barang milik warga binaan. Seluruh proses berlangsung tertib, mengedepankan pendekatan humanis, serta tetap berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperkenankan berada di dalam kamar hunian, di antaranya benda berbahan logam, cermin kaca, serta beberapa peralatan lain yang berpotensi disalahgunakan. Seluruh barang hasil temuan langsung diamankan untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.
Kepala Lapas Muara Tebo, Mukhlisin Fardi, menegaskan bahwa kegiatan razia rutin merupakan bentuk komitmen dalam menjaga keamanan lingkungan lapas. “Razia ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini sekaligus langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan kamtib. Kami terus berkomitmen menciptakan lingkungan lapas yang aman, tertib, dan bersih dari barang terlarang,” ujarnya.
Sementara itu, Juliyan Syaputra menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dan konsisten guna meminimalisir celah pelanggaran. “Kami memastikan setiap sudut kamar hunian diperiksa secara detail agar tidak ada barang terlarang yang dapat memicu gangguan keamanan di dalam lapas,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Muara Tebo terus memperkuat pengawasan serta menjaga stabilitas keamanan demi terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang kondusif dan terkendali.




