Lampung Tengah – Perkara gugatan cerai kembali masuk ke Pengadilan Agama Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Seorang perempuan bernama Nonita Megasari Binti Lesmono mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya H.A. Farhan Bin Samarun.
Gugatan tersebut didaftarkan secara elektronik melalui aplikasi e-Court pada 20 Februari 2026 dengan nomor perkara 456/Pdt.G/2026/PA.Gsg.
Dalam dokumen gugatan yang diajukan melalui kuasa hukum Eddy Susanto, S.H. dari Kantor Hukum Eddy Susanto SH & Partner, dijelaskan bahwa pasangan tersebut menikah secara sah pada 10 Desember 2022 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.
Namun setelah menikah, rumah tangga keduanya disebut tidak berjalan harmonis. Dalam uraian gugatan disebutkan bahwa sejak 15 Maret 2023 hubungan rumah tangga mulai mengalami perselisihan dan pertengkaran.
Beberapa penyebab yang disebutkan dalam dokumen gugatan antara lain tergugat dinilai kurang memberikan nafkah lahir, sering terjadi pertengkaran yang disertai kata-kata kasar, hingga adanya dugaan kebiasaan mengonsumsi minuman keras. Selain itu, tergugat juga disebut tidak lagi menghormati orang tua dari pihak penggugat.
Puncak perselisihan terjadi pada 18 Mei 2025, yang menyebabkan keduanya akhirnya berpisah tempat tinggal. Saat ini penggugat diketahui kembali tinggal bersama orang tuanya di Desa Karang Tanjung, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.
Upaya perdamaian dari pihak keluarga disebut telah dilakukan hingga empat kali, namun tidak membuahkan hasil. Karena itu penggugat memutuskan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan cerai.
Namun semua tuduhan Penggugat dibantah oleh H.A. Farhan Bin Samarun Selaku Tergugat, dirinya membantah semua dasar materi gugatan, karena hal tersebut tidak sesuai fakta.
Dikatakan oleh H.A. Farhan Bin Samarun
" Selama menikah saya selalu memberi nafkah dengan layak, bahkan saya merenovasi rumah mertua tempat tingal kami, saya juga melakukan semua yang dibutuhkan untuk berupaya mendidik istri saya, namun akhirnya malah seperti ini, " Ungkapnya Nampak Bekaca kaca.
Lanjutnya," Hal yang juga membuat saya sakit hati, adalah karena istri saya ingkar janji, sebelum pernikahan istri saya setuju untuk berhenti sebagai guru honorer untuk fokus pada rumah tangga kami, namun kenyatanya dia malah mendaftar sebagai Pegawai P3K walau tanpa seijin saya, Saya yakin kalaupun ada berkas surat ijin yang saya tanda tangani itu pasti dipalsukan, dan saya yakin pemalsuan dalam bentuk apapun pasti ada pidananya bila benar terbukti, " Ungkapnya pada Media ini. Sabtu. 14 Maret 2026 dikediaman ya.
Masih Kata H. Farhan, Dirinya juga merasa kecewa kepada Istrinya dan ayah mertuanya, yang bahkan menghalangi dirinya ketika hendak menjual tanah yang dibelinya, dengan jerih payahnya, dengan berbagai alasan yang membingungkan dan tidak masuk akal.
"Tanah tersebut saya beli dengan jerih payah, namun ketika hendak menjual saya malah merasa di persulit, terutama ketika mau memecah sertifikat, " Ungkapnya nampak dengan raut wajah kecewa.
Perkara ini masih menunggu proses persidangan dan keputusan majelis hakim Pengadilan Agama Gunung Sugih. (Rls/ Tri)




