Tubaba -- Pada tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
(Tubaba) Mengalokasikan dana sebesar Rp 995.160.000 yang di pusatkan pada belanja anggaran Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa melalui sub kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Namun, hasil penelusuran pada laman Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Tubaba menunjukkan tidak adanya belanja atau rencana pengadaan terkait sub kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kawasan Perdesaan maupun kegiatan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.
Dari berbagai laman Sirup OPD di Tubaba mulai dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh (DPMT) maupun laman sirup sembilan Kecamatan Tubaba, tidak ditemukan pengadaan kegiatan sebagaimana dimaksud baik melalui metode Penyedia ataupun Swakelola. Sehingga Belanja kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kawasan Perdesaan maupun kegiatan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa di Tubaba Terindikasi Tidak Jelas.
Hal itu Diduga sangat bertentangan dengan, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Pada bagian kelima menjelaskan, pengumuman RUP dalam Pasal 22 dengan jelas menyebutkan, pengumuman RUP Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja.
Pengumuman RUP perangkat daerah dilakukan setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui aplikasi SIRUP.
RUP di umumkan setelah tersedia anggaran dalam DIPA/DPA dan RKA-KL/RKA DPA dibahas dengan DPRD paling lambat di umumkan pada awal Januari, hal ini memastikan proses pengadaan barang dan Jasa agar dapat segera di laksanakan untuk mencegah terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Sedangkan, Berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/842/VI.02/HK/2024, tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2025.
Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan alokasi anggaran Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa melalui sub kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kawasan Perdesaan untuk Kabupaten Tulang Bawang Barat sebesar Rp995.160.000 pada TA 2025.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa penggunaan anggaran wajib berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Permendagri ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 9 Oktober 2024, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7.
Pada butir 5.3.34.i.19 Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 dijelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan alokasi anggaran kepada kecamatan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ketentuan tersebut, camat di Kabupaten Tulang Bawang Barat memiliki kewenangan untuk menggunakan anggaran dimaksud dalam rangka pembinaan dan pengawasan desa.
Dengan jumlah sembilan kecamatan di Kabupaten Tulang Bawang Barat, secara estimasi masing-masing kecamatan seharusnya menerima anggaran sekitar Rp110.573.334 dari total alokasi Rp995.160.000.
Hingga berita diterbitkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tubaba belum berhasil dimintai keterangan. Dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak memberikan tanggapan.(Medi)




