Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia Usulkan standarisasi struktur Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) seluruh Polres di Indonesia

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia Usulkan standarisasi struktur Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) seluruh Polres di Indonesia

Selasa, Maret 03, 2026 | 08:12 WIB 0 Views Last Updated 2026-03-03T01:12:15Z
Bandar Lampung --Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Bapak Kapolri dan  direktorat PPA  tppo Mabes Polri untuk mengusulkan standarisasi struktur Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di seluruh kepolisian resor di Indonesia, dengan ketentuan minimal 15 penyidik khusus di setiap unit guna mempercepat respons penanganan perkara. Selain itu, mempertimbangkan hak perempuan dan anak korban kekerasan yang membutuhkan perlindungan fisik  atas dampak yang ditimbulkan dari peristiwa yang dialami  korban, TRCPPA Indonesia juga mengusulkan pembangunan rumah aman di tiap Polres sebagai fasilitas perlindungan korban sebelum proses perlindungan Negara turun melalui LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Wakil Koordinator Nasional TRC PPA Indonesia, Muhammad Gufron, menyampaikan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian di berbagai daerah khususnya di Propinsi Lampung. Ia menilai penanganan perkara oleh penyidik saat ini menghadapi sejumlah tantangan, terutama keterbatasan jumlah penyidik dan fasilitas perlindungan.

“Pengalaman kami dilapangan menunjukkan bahwa unit PPA di tiap polres membutuhkan minimal 15 orang penyidik agar dapat memberikan respon cepat dan optimal terhadap setiap kasus. Di beberapa Polres di Lampung, bahkan dengan beberapa penyidik yang bertugas, mereka harus menangani lebih dari 50 Laporan Polisi yang sedang dalam proses – mulai dari laporan baru penyelidikan hingga kasus yang memasuki tahap penyidikan mendalam, hingga proses P21 yang sangat menyita waktu dan menguras tenaga dan fikiran penyidik PPA  yang akan menghambat penanganan perkara” ujar Gufron.Senin (02/03/26). 

Menurutnya, hampir di semua wilayah di provinsi Lampung yang memiliki jumlah penyidik kurang dari standar tersebut, petugas harus membagi waktu untuk menangani banyak perkara sekaligus sehingga sulit fokus dan respons terhadap laporan baru menjadi lambat dan laporan lama tidak dapat ditangani dengan optimal. Kondisi lain yang menjadi sorotan adalah keterbatasan rumah aman, yang membuat korban harus dirujuk ke daerah lain untuk mendapatkan perlindungan sementara.

TRC PPA Indonesia mengajukan beberapa rekomendasi kepada Bapak Kapolri dan direktur PPA dan tppo Mabes Polri agar memperhatikan kebutuhan mendesak di jajaran penyidik PPA khususnya di Propinsi Lampung agar penanganan perkara dapat berjalan optimal, antara lain:

Standarisasi struktur dan personel PPA
Setiap Polres diusulkan memiliki unit PPA dengan minimal 15 penyidik tersertifikasi nasional tanpa membedakan jumlah kasus di wilayah tersebut, karena potensi lonjakan perkara bisa terjadi kapan saja.

Pembangunan rumah aman di setiap Polres
Fasilitas ini diharapkan menyediakan tempat tinggal sementara, perlindungan fisik, serta pendampingan psikososial bagi korban perempuan dan anak, lengkap dengan kamar aman, ruang konseling, area bermain anak, serta akses tenaga medis dan psikolog.
Evaluasi daerah dengan angka kasus sangat sedikit. 

Lanjutnya, "Evaluasi dilakukan melalui audit berkala terhadap sistem pelaporan, program sosialisasi, dan komunikasi dengan masyarakat. Di daerah dengan jumlah perkara rendah, penyidik dapat difokuskan pada program pencegahan, sementara rumah aman dimanfaatkan sebagai pusat edukasi dan pendampingan, "ungkapnya.

“Kami berharap usulan ini dapat menjadi bahan pertimbangan dan segera diimplementasikan, sehingga tidak hanya anak-anak dan perempuan di seluruh daerah yang bisa terlindungi dengan baik melalui respon cepat yang diberikan, tetapi juga penyidik PPA dapat menjalankan tugas dengan lebih optimal,” tutup Gufron.

TRC PPA Indonesia juga membuka akses pelaporan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi atau melaporkan kasus perlindungan perempuan dan anak melalui hotline 0858-47574729 atau email trcppalampung@gmail.com.(Rls/Red) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia Usulkan standarisasi struktur Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) seluruh Polres di Indonesia

Trending Now

Iklan

iklan