Lampung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung menggelar kegiatan Sosialisasi Merek dan Merek Kolektif sebagai upaya meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di Bandarlampung, Rabu 29 April 2026.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Lampung, Taufiqurrakhman, yang menegaskan bahwa merek memiliki peran strategis dalam memperkuat daya saing produk lokal, terutama di tengah persaingan global.
Dalam sambutannya, Taufiqurrakhman menyampaikan kualitas produk saja tidak cukup tanpa adanya perlindungan hukum. “Kualitas tanpa perlindungan adalah kerentanan, dan kreativitas tanpa perlindungan hukum dapat menimbulkan kerugian di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menjelaskan merek tidak hanya berfungsi sebagai pembeda, tetapi juga mencerminkan reputasi dan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk. Oleh karena itu, pendaftaran merek menjadi langkah penting bagi pelaku usaha, khususnya UMKM dan koperasi.
Lebih lanjut, Taufiqurrakhman menyoroti pentingnya merek kolektif sebagai identitas bersama yang mencerminkan nilai gotong royong dan kebersamaan. Menurutnya, merek kolektif dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha kecil untuk memiliki kekuatan branding yang lebih besar.
“Merek kolektif mematahkan stigma bahwa perlindungan hukum hanya milik mereka yang bermodal besar. Dengan semangat kolektivitas, pelaku usaha kecil dapat berdiri sejajar dalam satu identitas yang kuat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kemenkum Lampung juga memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota Metro atas kontribusinya dalam memfasilitasi pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Lampung.
Ia menambahkan, pemerintah saat ini mendorong koperasi untuk mendaftarkan merek kolektif guna meningkatkan daya saing, memperkuat identitas produk, serta mencegah persaingan usaha yang tidak sehat.
Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap program prioritas nasional dalam membangun kemandirian ekonomi berbasis produksi dalam negeri. Kemenkum mengusung slogan “Koperasi Naik Kelas, DJKI Melindungi” sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penguatan koperasi melalui perlindungan kekayaan intelektual.
Taufiqurrakhman menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan dan fasilitasi bagi pelaku usaha dan koperasi yang ingin mendaftarkan merek, khususnya di Provinsi Lampung.
“Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mendorong peningkatan pendaftaran merek kolektif, sehingga mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian daerah,” pungkasnya.





