Lampung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menggelar sosialisasi hak cipta dengan tema “Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Hukum Hak Cipta (Royalti Musik dan Lagu).
Kegiatan yang digelar di salah satu hotel di Bandar Lampung pada Rabu, 22 April 2026 ini dihadiri pelaku usaha, masyarakat, serta pemangku kepentingan di sektor musik dan hiburan, sebagai upaya meningkatkan pemahaman terkait pentingnya perlindungan hak cipta dan mekanisme pembayaran royalti.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, mengatakan sosialisasi ini digelar karena masih banyak masyarakat dan pelaku usaha yang belum memahami aturan hak cipta secara menyeluruh.
"Kegiatan ini sengaja kami adakan dalam rangka sosialisasi pemahaman para pelaku usaha dan juga masyarakat terkait hak cipta, karena memang banyak yang belum memahami terkait dengan hak cipta yang sebetulnya ini sangat bermanfaat bagi pencipta, pelaku usaha, masyarakat dan juga tentunya bagi pemerintah daerah setempat," kata Taufiqurrakhman.
Dia menjelaskan, ketidakpatuhan terhadap pembayaran royalti kerap bukan disebabkan oleh keberatan, melainkan karena kurangnya pemahaman terkait mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Sebetulnya pelaku usaha bukan tidak mau membayar royalti, tapi memang belum paham mekanismenya. Dengan sosialisasi ini, mereka diharapkan memahami kewajiban sekaligus manfaatnya," jelasnya.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi para pencipta karya, khususnya di bidang musik dan lagu, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Tentunya dengan sosialisasi ini salah satu bentuk dorongan Kementerian Hukum kepada pelaku usaha terutama juga masyarakat terkait kesadarannya untuk mengikuti apa-apa yang sudah diatur dalam undang-undang hak cipta dalam hal pembayaran royalti," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang juga musisi, Marcell Siahaan, mengatakan persoalan utama dalam hak cipta sering kali berakar dari kurangnya pemahaman.
“Masalah itu sering timbul karena pemahaman. Sebelum masuk ke teknis, kita harus paham dulu inti perlindungan hak cipta dan mekanismenya,” katanya.
Menurut Marcell, sosialisasi menjadi kunci dalam mengurangi konflik dan kesalahpahaman antara pengguna lagu dan pemilik hak cipta. Ia menyatakan regulasi yang ada bukan untuk memberatkan salah satu pihak, melainkan untuk menciptakan keseimbangan dalam ekosistem industri kreatif.
"Jadi semuanya seimbang, ekosistemnya baik, kreativitas tetap naik, tapi juga dunia usaha tidak terganggu. Bagaimana caranya? Itu yang sedang kami upayakan. Kalau kami dari LMKN memang lebih teknis pada tata kelola. Cuma perlu juga untuk tahu bahwa sebelum kita masuk tata kelola itu, sekali lagi kita perlu paham dulu," ujarnya.
Ia juga menyoroti tantangan besar berupa trust issue serta maraknya disinformasi, terutama di media sosial, yang kerap memperkeruh pemahaman masyarakat terkait hak cipta. “Makanya penting untuk paham bersama, supaya tidak ada lagi miskomunikasi dan disinformasi yang berkembang,” ucapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat Lampung terhadap hak cipta, khususnya terkait royalti musik dan lagu, semakin meningkat. Dengan demikian, ekosistem industri kreatif dapat tumbuh secara sehat, adil, dan berkelanjutan.





