Lampung Timur — Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), International Labour Organization (ILO), United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), dan Solidaritas Perempuan Sebay Lampung memperkuat komitmen pelindungan pekerja migran perempuan melalui penyelenggaraan Lokakarya Pelatihan (Lokalatih) Pengelolaan Kasus Responsif Gender dan Layanan Perlindungan Terkoordinasi.
Kegiatan yang berlangsung pada 21–23 April 2026 di Kota Metro ini diikuti oleh sekitar 30 peserta dari berbagai instansi layanan lini depan, termasuk perangkat daerah, Aparat Penegak Hukum (APH), Migrant Worker Resource Center (MRC), organisasi pekerja migran, dan organisasi perempuan.
Kabupaten Lampung Timur merupakan salah satu wilayah dengan angka penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tertinggi di Provinsi Lampung. Pada tahun 2025, tercatat sekitar 9.343 pekerja migran berasal dari wilayah ini, dengan mayoritas merupakan perempuan yang bekerja di sektor domestik dan perawatan di berbagai negara tujuan.
Di satu sisi, kontribusi mereka sangat besar bagi ekonomi keluarga dan pembangunan daerah. Namun di sisi lain, mereka masih menghadapi berbagai risiko, termasuk perdagangan orang, kerja paksa, dan pelanggaran hak.
Merespons situasi tersebut, Lampung Timur ditetapkan sebagai salah satu kabupaten percontohan dalam penguatan tata kelola migrasi kerja yang berfokus pada pelindungan berbasis hak dan responsif gender. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi multipihak yang mendorong integrasi layanan Migrant Worker Resource Center (MRC) ke dalam Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) maupun layanan pemerintah daerah lainnya.
Program ini merupakan bagian dari kerja sama antara KP2MI, pemerintah daerah, ILO melalui Program PROTECT, serta mitra masyarakat sipil sebagai kelanjutan dari inisiatif sebelumnya sejak tahun 2021.
Melalui pendekatan ini, layanan tidak hanya berfokus pada aspek administratif penempatan, tetapi juga mencakup edukasi migrasi aman, penguatan kapasitas pekerja migran, layanan konseling, pengaduan kasus, bantuan hukum, serta mekanisme rujukan lintas sektor hingga tingkat desa.
Penguatan ini sekaligus mendukung percepatan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di tingkat daerah.
Kegiatan pelatihan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas para penyedia layanan garis depan dalam mencegah, mengidentifikasi, dan menangani kasus perdagangan orang dan kerja paksa secara lebih terkoordinasi dan responsif gender.
Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menegaskan bahwa penguatan sistem pelindungan pekerja migran merupakan bagian dari prioritas pembangunan daerah.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berkomitmen menghadirkan layanan pelindungan yang lebih kuat dan terjangkau hingga tingkat desa. Kami ingin memastikan warga yang bekerja ke luar negeri memiliki akses terhadap layanan yang aman, cepat, dan berpihak pada pelindungan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi, menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh dalam tata kelola migrasi kerja. “Pelindungan pekerja migran harus dibangun secara sistemik dan berkelanjutan, mulai dari desa, proses penempatan, hingga saat bekerja dan kembali ke tanah air. Penguatan layanan terintegrasi dan responsif gender menjadi kunci untuk mencegah eksploitasi,” tegasnya.
Sekretaris Jenderal DPN-SBMI, Juwarih, menegaskan pentingnya peran serikat pekerja dalam memastikan hak-hak pekerja migran terlindungi sejak dari desa hingga negara tujuan. Pekerja migran adalah pekerja, bukan komoditas. Mereka berhak atas perlindungan, upah layak, dan akses keadilan.
"Sebagai serikat buruh, kami menegaskan bahwa penguatan MRC harus memastikan pekerja migran memiliki posisi tawar yang lebih kuat, termasuk ketika menghadapi pelanggaran hak di dalam maupun luar negeri. Tidak boleh ada lagi pekerja migran yang dibiarkan berjuang sendiri,” ungkapnya.
Dari perspektif gerakan perempuan, Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, Reni Yuliana Meutia, menegaskan pentingnya pendekatan berbasis pemberdayaan.
“Pelaksanaan lokakarya ini yang bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kartini menjadi pengingat bahwa perjuangan perempuan hari ini masih sangat relevan, termasuk bagi pekerja migran. Perempuan pekerja migran harus dipastikan tidak hanya terlindungi, tetapi juga memiliki akses terhadap pengetahuan, keterampilan, serta ruang untuk mengambil keputusan atas hidupnya. Mereka harus diposisikan sebagai subjek yang berdaya, bukan terus-menerus sebagai korban,” ujarnya.
Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, yang menjadi narasumber dan Fasilitator dalam pelatihan ini, menekankan pentingnya pendekatan berbasis penyintas dalam penanganan kasus. “Penanganan kasus harus memastikan korban mendapatkan pemulihan yang utuh tanpa stigma, serta akses terhadap keadilan yang adil dan berkelanjutan,” jelasnya.
Di Lampung Timur, penguatan layanan ini semakin strategis dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) serta rencana pembentukan Pos Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI). Integrasi layanan ini diharapkan mampu memperluas jangkauan pelindungan, tidak hanya pada tahap keberangkatan, tetapi sepanjang siklus migrasi hingga tingkat desa.
Melalui penguatan kapasitas, layanan terintegrasi, dan kolaborasi lintas sektor, Lampung Timur mendorong terciptanya sistem migrasi kerja yang lebih aman, adil, dan bermartabat—di mana pekerja migran, khususnya perempuan, tidak lagi berada dalam posisi rentan, melainkan menjadi individu yang berdaya, terlindungi, dan memiliki peran penting dalam pembangunan.





