Bahas Pidana Kerja Sosial, Lapas Kelas I Bandar Lampung Jadi Tuan Rumah Kegiatan FGD

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Bahas Pidana Kerja Sosial, Lapas Kelas I Bandar Lampung Jadi Tuan Rumah Kegiatan FGD

Selasa, Mei 12, 2026 | 12:02 WIB 0 Views Last Updated 2026-05-12T05:02:45Z

Bandar Lampung –  Transformasi sistem hukum pidana di Indonesia memerlukan kesiapan landasan operasional yang matang dan terarah di tingkat wilayah. Merespons kebutuhan esensial tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung menyelenggarakan kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun pada Selasa, 12 Mei 2026. 

Agenda strategis ini mengambil tempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung yang bertindak secara penuh sebagai tuan rumah penyedia fasilitas kelancaran acara.

Kedatangan rombongan narasumber dan para tamu undangan dari berbagai instansi penegak hukum disambut secara langsung dengan hangat oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati. 

Penyambutan langsung ini merupakan bentuk penghormatan serta wujud keseriusan institusi dalam mendukung penuh keberhasilan forum ilmiah yang membahas masa depan implementasi hukum di wilayah Lampung.

Kegiatan penting ini mengusung tema besar mengenai Perumusan Pedoman Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Wilayah Lampung sebagai Implementasi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. 

Agenda berskala wilayah ini dibuka secara resmi oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Maulidi Hilal. Pimpinan wilayah tersebut menekankan bahwa kehadiran aturan baru merupakan pedoman bagi penegakan hukum yang murni.

"Melalui kegiatan ini, besar harapan agar dapat lahir berbagai rekomendasi, gagasan, serta formulasi kebijakan yang mampu menjadi landasan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial yang efektif, humanis, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum," tutur Maulidi Hilal saat memberikan sambutan arahan di hadapan para hadirin.

Forum intelektual ini menghadirkan jajaran narasumber otoritatif di tingkat nasional. Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan, Dhahana Putra, serta Guru Besar Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, hadir memberikan pemaparan mendalam. Materi dari para pakar tersebut memberikan pandangan konstruktif bagi pengembangan pidana kerja sosial dalam menyelaraskan persepsi akademisi dan praktisi hukum di lapangan.

Kehadiran berbagai pemangku kepentingan memperkuat bobot diskusi pada hari ini. Tampak hadir dalam ruangan diskusi antara lain Marulak Purba selaku Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Mansyur Bustami selaku Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, serta Irfan Natakusuma selaku Kepala Seksi C pada Asisten Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Lampung. 

Sinergi lintas instansi juga diperkuat dengan kehadiran Budi Harsono selaku Kepala Hukum Komando Daerah Militer XXI Republik Indonesia, Fadzrya Ambar dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Mohammad Ali Muhaidori dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung.

Turut memberikan kontribusi pemikiran adalah perwakilan dari Pemerintah Provinsi Lampung, para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, seluruh pejabat terkait hingga para Pembimbing Kemasyarakatan di wilayah Lampung. 

Melalui sinergi yang terbangun di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung ini, diharapkan lahir rumusan kebijakan yang kuat untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial di masa depan berjalan selaras dengan semangat keadilan bermartabat.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bahas Pidana Kerja Sosial, Lapas Kelas I Bandar Lampung Jadi Tuan Rumah Kegiatan FGD

Trending Now

Iklan

iklan