Lampung — Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung menggelar kegiatan Ikrar Zero Halinar dan Modus Penipuan (Scamming), Jum'at (8/5/2026), sebagai bentuk penguatan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, serta praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat pengawasan dan menciptakan lapas yang bersih dari berbagai pelanggaran.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Amiek Diyah Ambarwati, turut mengundang APH, Yakni Kodim 0421 Lampung Selatan untuk hadir dan mengikuti rangkaian kegiatan deklarasi bersama tersebut.
Adapun kegiatan diawali dengan apel deklarasi bersama, dilanjutkan pembacaan dan penandatanganan ikrar komitmen anti handphone ilegal, narkoba, dan penipuan (Halinar).
Selain itu, kegiatan juga dirangkaikan dengan razia gabungan blok hunian bersama aparat penegak hukum (APH) dari Kodim 0421 Lampung Selatan sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap potensi pelanggaran di dalam lapas.
Pihak Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung menegaskan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya nyata membangun sistem pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas, sekaligus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam mencegah praktik-praktik pelanggaran hukum di lingkungan pemasyarakatan.
Melalui komitmen bersama ini, Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung menegaskan tekad untuk menutup setiap celah penyimpangan, memperkuat disiplin aparatur, serta memastikan Pemasyarakatan benar-benar hadir sebagai institusi yang aman, profesional, dan layak dipercaya oleh masyarakat.





