Pembayaran Dana Ketahanan Pangan Mandek Dua Tahun, Inspektorat Lampung Selatan Siap Fasilitasi Penyelesaian

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pembayaran Dana Ketahanan Pangan Mandek Dua Tahun, Inspektorat Lampung Selatan Siap Fasilitasi Penyelesaian

Jumat, Mei 22, 2026 | 23:12 WIB 0 Views Last Updated 2026-05-22T16:12:49Z

Lampung Selatan — Dugaan mandeknya pembayaran program ketahanan pangan tahun anggaran 2024 di sejumlah desa di Kabupaten Lampung Selatan akhirnya memasuki babak baru. Inspektorat Lampung Selatan menyatakan siap turun tangan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa antara penyedia bibit dan para kepala desa yang terlibat.

Langkah ini berawal dari adanya surat pengaduan resmi yang dilayangkan kepada Inspektorat terkait belum diselesaikannya pembayaran pembelian bibit tanaman yang bersumber dari anggaran ketahanan pangan.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa sejumlah kepala desa belum melunasi kewajiban pembayaran kepada pihak penyedia.
Perwakilan Inspektorat Lampung Selatan, Iwan, menegaskan pihaknya siap memediasi permasalahan tersebut.

“Kami siap membantu dan memfasilitasi penyelesaian antara CV Gembel Kuat Nurseri dengan beberapa kepala desa di Lampung Selatan,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Namun demikian, proses pemanggilan para kepala desa yang dilaporkan masih menunggu penjadwalan resmi dari pihak Inspektorat.

Di sisi lain, penerima kuasa dari penyedia, Tri Wahyudi, berharap langkah yang ditempuh dapat segera membuahkan hasil. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya menuntut hak pembayaran yang hingga kini belum diselesaikan.

“Saya hanya mengharapkan uang milik perusahaan dapat dikembalikan. Sudah lebih dari dua tahun belum dibayar oleh para kepala desa,” tegasnya.

Awal Masalah, Kemitraan Berujung Sengketa
Kasus ini bermula dari kerja sama antara CV GKN Lampung dengan sejumlah desa di Kecamatan Rajabasa dan Penengahan sejak 2022. Saat itu, perusahaan bertindak sebagai penyedia bibit tanaman buah dalam program ketahanan pangan desa.

Tak hanya memasok bibit, CV GKN juga memberikan pendampingan dan penyuluhan kepada masyarakat desa. Program tersebut bahkan sempat berjalan baik dan dimanfaatkan untuk pengelolaan lahan desa menjadi kebun produktif.

Namun, persoalan mulai muncul pada 2024. Salah satu mitra yang direkomendasikan oleh kepala desa diduga tidak menyelesaikan pembayaran bibit yang telah dipesan dan didistribusikan.

Nilai tunggakan yang mencuat mencapai Rp24 juta, belum termasuk kewajiban dari desa lain yang juga belum diselesaikan. Upaya penagihan yang dilakukan selama dua tahun disebut tidak membuahkan hasil.

Dugaan Pelanggaran hingga Ancaman Pidana
Lebih jauh, penyedia mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) desa. Diduga terdapat pemalsuan tanda tangan atau penggunaan stempel tanpa persetujuan penyedia.

“Saya tidak pernah menandatangani SPJ karena belum dibayar lunas. Jika ada tanda tangan atau stempel saya digunakan, itu patut diduga sebagai pelanggaran hukum,” ungkap pihak penyedia.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan ini berpotensi menyeret banyak pihak ke ranah pidana, terutama terkait penggunaan anggaran desa.

Menunggu Itikad Baik atau Jalur Hukum
Meski demikian, penyedia masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Ia berharap para pihak yang terlibat memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.

Namun jika tidak ada penyelesaian, langkah hukum disebut menjadi opsi terakhir. “Di negara ini ada penegak hukum. Saya yakin masih ada keadilan bagi pihak yang dirugikan,” tegasnya. (Gunawan)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pembayaran Dana Ketahanan Pangan Mandek Dua Tahun, Inspektorat Lampung Selatan Siap Fasilitasi Penyelesaian

Trending Now

Iklan

iklan