Rutan Kelas IIB Kota Agung Gelar Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Rutan Kelas IIB Kota Agung Gelar Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan

Jumat, Mei 08, 2026 | 20:08 WIB 0 Views Last Updated 2026-05-08T13:08:15Z
Kota Agung – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung melaksanakan kegiatan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari gangguan keamanan, Jumat (08/05/2026).

Kegiatan ikrar dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung, Indar Laya, dan diikuti oleh seluruh petugas Rutan, CPNS, serta peserta magang. Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur aparat penegak hukum dari TNI, Polri, dan BNNK Tanggamus sebagai bentuk sinergitas antarinstansi dalam mendukung pengawasan dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.

Dalam pelaksanaan ikrar, seluruh peserta menyatakan komitmen bersama untuk menolak segala bentuk peredaran handphone ilegal, narkoba, serta praktik penipuan yang dapat merusak integritas dan citra pemasyarakatan.

Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung, Indar Laya, dalam amanatnya menegaskan bahwa komitmen tersebut harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan pengawasan yang berkelanjutan.

“Komitmen ini bukan hanya sekadar seremonial, namun harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan pengawasan yang berkelanjutan. Seluruh petugas harus menjaga integritas serta menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Indar Laya.

Tak hanya itu, dalam ikrar tersebut seluruh jajaran juga menyatakan kesiapan menerima sanksi tegas apabila terbukti terlibat dalam praktik pelanggaran. Hal ini menjadi bentuk keseriusan Rutan Kota Agung dalam menjaga integritas serta mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari penyimpangan.

Usai pelaksanaan ikrar, kegiatan dilanjutkan dengan razia gabungan di seluruh kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Razia dilakukan secara menyeluruh dan humanis oleh petugas gabungan guna memastikan tidak adanya barang-barang terlarang di dalam blok hunian.

Selain razia, turut dilaksanakan tes urine secara acak terhadap 24 orang warga binaan sebagai langkah deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Rutan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan bersama pihak BNNK Tanggamus, seluruh warga binaan yang menjalani tes urine dinyatakan negatif narkoba.

Sementara itu, dari hasil razia gabungan yang dilaksanakan, petugas juga tidak menemukan adanya narkoba maupun handphone di dalam kamar hunian warga binaan.

Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Kota Agung menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, tertib, serta berintegritas demi mendukung terwujudnya pemasyarakatan yang semakin pasti dan bermanfaat bagi masyarakat.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rutan Kelas IIB Kota Agung Gelar Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan

Trending Now

Iklan

iklan