Target Penerimaan Negara Rp3.153 Triliun: Realistis atau Terlalu Optimistis?

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Target Penerimaan Negara Rp3.153 Triliun: Realistis atau Terlalu Optimistis?

Sabtu, Mei 30, 2026 | 16:19 WIB 0 Views Last Updated 2026-05-30T09:19:45Z

Optimisme Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa target penerimaan negara tahun 2026 sebesar Rp3.153,6 triliun akan tercapai patut diapresiasi sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap daya tahan ekonomi nasional. Namun, optimisme fiskal tidak boleh berhenti sebagai narasi politik anggaran semata. Target sebesar itu hanya akan realistis jika dibarengi reformasi perpajakan yang nyata, efisiensi birokrasi, serta keberanian pemerintah memperbaiki kebocoran fiskal yang selama ini masih menjadi persoalan klasik.

Kita harus jujur bahwa tantangan penerimaan negara tahun depan jauh lebih berat dibanding beberapa tahun sebelumnya. Situasi ekonomi global belum sepenuhnya pulih, harga komoditas mulai mengalami normalisasi, perang dagang antarnegara masih berpotensi menekan ekspor, dan perlambatan ekonomi mitra dagang utama Indonesia dapat memengaruhi kinerja industri nasional.

Dalam kondisi seperti ini, target Rp3.153,6 triliun tentu bukan angka kecil. Jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan negara beberapa tahun terakhir, pemerintah harus mengejar kenaikan yang cukup signifikan. Artinya, pemerintah tidak bisa lagi hanya mengandalkan windfall commodity atau penerimaan temporer dari booming harga sumber daya alam seperti yang terjadi pada periode sebelumnya.

Saya melihat pemerintah perlu berhati-hati agar ambisi mengejar target penerimaan tidak berubah menjadi tekanan berlebihan terhadap masyarakat dan pelaku usaha. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa ketika penerimaan negara mengalami tekanan, yang paling cepat dirasakan masyarakat adalah meningkatnya intensitas penagihan pajak, perluasan objek pajak, hingga kebijakan yang berpotensi mengurangi daya beli.

Padahal saat ini masyarakat kelas menengah sedang menghadapi tekanan ekonomi yang nyata. Biaya hidup meningkat, lapangan kerja formal belum sepenuhnya pulih, dan sektor UMKM masih berjuang menjaga keberlangsungan usaha pascapandemi dan tekanan ekonomi global. Jika kebijakan fiskal terlalu agresif mengejar angka penerimaan tanpa memperhatikan kondisi riil masyarakat, maka konsumsi domestik justru bisa melemah. Padahal konsumsi rumah tangga selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Karena itu, saya menilai pemerintah harus mengubah paradigma penerimaan negara dari sekadar mengejar angka menjadi memperkuat kualitas sistem fiskal. Fokus utamanya bukan hanya menambah beban pajak, tetapi memperluas basis pajak secara sehat dan adil. Indonesia masih memiliki persoalan tax ratio yang relatif rendah, berada di kisaran 10–11 persen terhadap PDB. Ini menunjukkan bahwa masalah utama bukan semata tarif pajak, melainkan kepatuhan dan efektivitas sistem administrasi.

Digitalisasi perpajakan melalui core tax system harus benar-benar dijadikan momentum reformasi total, bukan hanya proyek administrasi. Pemerintah perlu memastikan integrasi data berjalan efektif untuk menutup celah penghindaran pajak, ekonomi bawah tanah, hingga praktik manipulasi transaksi yang merugikan negara. Jangan sampai masyarakat kecil semakin mudah diawasi, tetapi kebocoran besar justru sulit disentuh.

Selain itu, pemerintah juga perlu berani melakukan evaluasi terhadap efektivitas insentif fiskal yang selama ini diberikan kepada sektor tertentu. Insentif harus benar-benar menghasilkan investasi produktif, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan nilai tambah ekonomi nasional. Jika tidak, maka negara hanya kehilangan potensi penerimaan tanpa dampak ekonomi yang signifikan.

Di sisi lain, masyarakat juga berhak menuntut transparansi penggunaan penerimaan negara. Kepatuhan pajak akan sulit meningkat apabila publik merasa bahwa uang negara belum sepenuhnya dikelola secara efisien dan tepat sasaran. Karena itu, reformasi fiskal harus berjalan beriringan dengan reformasi belanja negara.

Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap rupiah penerimaan benar-benar kembali kepada rakyat melalui pembangunan infrastruktur yang produktif, pendidikan berkualitas, kesehatan yang terjangkau, penguatan pangan nasional, serta dukungan nyata terhadap UMKM dan sektor riil.

Saya mengapresiasi optimisme pemerintah, tetapi optimisme fiskal harus dibangun di atas fondasi ekonomi yang sehat, bukan sekadar asumsi makro yang terlalu percaya diri. Dalam situasi global yang penuh ketidakpastian, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara ambisi penerimaan negara dan perlindungan terhadap daya tahan ekonomi masyarakat.

Jika reformasi fiskal dijalankan secara serius, transparan, dan berkeadilan, maka target Rp3.153,6 triliun bukan mustahil tercapai. Namun jika pendekatan yang digunakan masih sebatas mengejar angka tanpa pembenahan struktural, maka yang terjadi justru risiko perlambatan ekonomi domestik dan meningkatnya tekanan terhadap masyarakat produktif.

Pada akhirnya, keberhasilan penerimaan negara bukan diukur dari besarnya angka APBN semata, tetapi sejauh mana fiskal negara mampu menciptakan keadilan ekonomi, memperkuat kesejahteraan rakyat, dan menjaga masa depan ekonomi Indonesia tetap berkelanjutan.(*) 

Penulis : Dr. Suhendar, S.E., M.S.Ak., Akt. ChFA.
Pengamat Ekonomi Keuangan dan Akademisi UIN Raden Intan Lampung
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Target Penerimaan Negara Rp3.153 Triliun: Realistis atau Terlalu Optimistis?

Trending Now

Iklan

iklan