Diduga Jadi Kunci Sengketa, Arsip Sertifikat Induk. BPN Lampura Diminta Dibuka oleh Keluarga Samin

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Diduga Jadi Kunci Sengketa, Arsip Sertifikat Induk. BPN Lampura Diminta Dibuka oleh Keluarga Samin

Sabtu, Juni 27, 2026 | 08:18 WIB 0 Views Last Updated 2026-06-27T01:18:43Z

Suaralampung, Lampung Utara -- Surat permohonan kembali disampaikan secara resmi oleh kuasa keluarga besar Almarhum Samin, di mana dalam surat permohonan tersebut, memohon untuk dapat diperlihatkan arsip dua sertifikat induk dari keluarga besar Almarhum Samin, agar dapat memberikan penjelasan terkait status sisa tanah dari dua sertifikat yang telah dijual kepada PT Matrix sebelumnya. 

Dikatakan Lalu Gunawan kuasa keluarga besar Samin bahwa Surat permohonan tersebut telah kami sampaikan pada 23 Juni 2026 beberapa waktu lalu, pihaknya menunggu jawaban resmi dari kantor BPN Kabupaten Lampung Utara. 

" Kami menunggu jawaban resmi dari pihak BPN Lampung Utara terkait dengan kesanggupan untuk menunjukkan arsip surat induk dari keluarga besar Samin kepada kami, sehingga kami mendapat informasi yang jelas terkait hal yang kami butuhkan tersebut, " ungkapnya pada media ini. Sabtu (27/Juni/2016).

Permohonan tersebut terasa sangat relevan dan masuk akal, dilakukan oleh keluarga besar Almarhum Samin, di mana hal itu didukung kuat oleh pernyataan Rendy selaku Direktur PT Matrix bahwa sertifikat tersebut sudah diserahkan kepada BPN Lampung Utara, sehingga pihak Rendy dalam surat pernyataan tersebut menuliskan bahwa dirinya tidak lagi memegang surat sertifikat induk, dari keluarga Almarhum Samin yang telah dibelinya, karena telah diserahkan kepada BPN Lampung Utara dalam proses pemecahan, penyatuan dan balik nama, sehingga terbit sertifikat baru, HGB yang saat ini telah dikuasai oleh PT Matrix.

Lanjut Gunawan, " Namun pertanyaannya Bagaimana dengan sisa tanah tersebut, Apa statusnya dan kemudian di mana arsipnya, itu mungkin yang sangat ingin diketahui oleh keluarga Almarhum Samin dan jawaban tersebut ada di BPN, pertanyaannya Apakah BPN Lampung Utara mau membuka arsip tersebut dan menunjukkan arsip sertifikat induk, agar jelas. " Paparnya. 

" Kami justru mengharapkan undangan secara resmi dari BPN Kabupaten Lampung Utara, untuk audiensi terkait kejelasan daripada arsip surat sertifikat induk tersebut, sehingga dalam audensi akan dapat disampaikan berbagai hal yang menjadi keinginan dan kebutuhan daripada ahli waris kepada BPN Kabupaten Lampung Utara, dan pihak BPN Lampung Utara pun dapat memberikan data-data yang sesuai secara resmi dari surat induk tersebut, melalui proses audiensi yang penuh dengan rasa kekeluargaan, " Harapnya. 

" Pihak keluarga almarhum Samin hanya ingin melihat fisik dari arsip sertifikat induk milik orang tua mereka, Saya fikir itu wajar dan tidak sulit bagi BPN Lampung Utara, namun Kenapa hal tersebut hingga hari ini tidak terealisasi, padahal itu adalah kunci jawaban untuk melihat segala sesuatunya dengan sangat jelas, Ada apa dengan BPN Kabupaten Lampung Utara, " Ungkapnya, terlihat heran.

Ditambahkan lalu Gunawan, "Saya juga meminta kepada Inspektorat Jenderal ATR-BPN di Jakarta yang dianggap sebagai pihak yang paling berwenang, untuk melakukan Pengawasan Internal, Audit dan Pemeriksaan, Menindaklanjuti Pengaduan, Menerima dan memproses laporan masyarakat, Penyalahgunaan wewenang, Pelanggaran prosedur, hingga Evaluasi Kinerja, untuk melakukan berbagai upaya penyelesaian masalah yang  ada di BPN Lampung Utra," Pungkasnya. (Tri)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Jadi Kunci Sengketa, Arsip Sertifikat Induk. BPN Lampura Diminta Dibuka oleh Keluarga Samin

Trending Now

Iklan

iklan