Ampana — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga integritas dan keamanan dengan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam lingkungan Lapas melalui layanan kunjungan, pada Jumat (26 Juni 2026) pukul 10.59 WITA.
Pada saat itu, petugas layanan kunjungan menerima seorang pengunjung berinisial N.A yang hendak menjenguk warga binaan berinisial M. Sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan secara ketat dan teliti.
Dalam proses pemeriksaan tersebut yang dilakukan oleh petugas atas nama Amanda Dwi Arianti, ditemukan barang mencurigakan yang diduga merupakan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam pakaian yang dikenakan oleh pengunjung tersebut.
Berdasarkan keterangan awal, N.A mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T di hari yang sama, dan rencananya akan diserahkan kepada pihak lain di wilayah Uebone atas instruksi T. Namun demikian, N.A juga menyampaikan bahwa barang tersebut tidak sengaja terbawa ke dalam area Lapas dan menyatakan tidak memiliki niat untuk menyelundupkannya ke dalam Lapas.
Seluruh keterangan tersebut masih merupakan pengakuan awal yang akan didalami lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana, Febriansyah, segera memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Finley Edward Ruindungan, untuk berkoordinasi dan melaporkan temuan tersebut kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Tojo Una-Una guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas kemudian mengamankan pengunjung beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, serta melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur, termasuk koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum. Seluruh proses dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai standar keamanan yang berlaku.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Satres Narkoba Polres Tojo Una-Una, tim yang dipimpin oleh Aiptu Sarwo Edi melakukan uji awal terhadap barang bukti, yang hasilnya memastikan bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,19 gram. Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku.
Selanjutnya, Kepala Lapas Kelas IIB Ampana menyerahkan barang bukti kepada pihak kepolisian melalui proses administrasi resmi berupa penandatanganan berita acara serah terima barang bukti.
Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Febriansyah, menegaskan bahwa jajaran Lapas tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi upaya penyelundupan maupun penyalahgunaan narkotika di dalam lingkungan pemasyarakatan.
“Komitmen kami jelas, tidak ada toleransi terhadap narkoba. Seluruh jajaran harus terus menjaga integritas, meningkatkan kewaspadaan, dan memperkuat pengawasan demi mewujudkan Lapas yang bersih dari peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesigapan petugas dalam melaksanakan deteksi dini serta penguatan sistem pengamanan di Lapas Kelas IIB Ampana dalam rangka dukung program Zero HALINAR (Handphone, Pungli, dan Narkoba).





