Suaralampung, Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Daerah Badan Peneliti Aset Negara (DPD BPAN) Provinsi Lampung secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terkait dugaan pemberian keterangan tidak benar dan/atau dugaan pemalsuan data administrasi kependudukan dalam proses penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Lampung sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima surat tertanggal 24 Juli 2026. Dalam laporan itu, BPAN bertindak berdasarkan surat kuasa khusus dari pihak yang mengaku dirugikan atas terbitnya dokumen kependudukan yang diduga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Menurut isi laporan, terdapat dugaan bahwa data yang digunakan dalam penerbitan Kartu Keluarga Nomor 1871120303230003 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1871-LT-03032023-0014 memuat identitas hubungan keluarga yang patut diduga tidak sesuai dengan keadaan biologis sebenarnya.
BPAN mengungkapkan bahwa berdasarkan sejumlah dokumen, keterangan saksi, serta surat pernyataan yang diperoleh, terdapat dugaan bahwa seorang anak yang tercantum sebagai anak kandung dalam dokumen administrasi kependudukan tersebut sesungguhnya memiliki hubungan biologis dengan pihak lain.
Selain itu, dalam laporan juga disebutkan adanya surat pernyataan yang menerangkan bahwa anak yang tercantum dalam dokumen kependudukan tersebut bukan anak kandung sebagaimana tercatat dalam KK maupun Akta Kelahiran yang telah diterbitkan.
"Apabila informasi dan dokumen yang disampaikan kepada instansi pelaksana administrasi kependudukan terbukti tidak benar, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius karena menyangkut keabsahan dokumen negara," ujar perwakilan BPAN dalam keterangannya.
BPAN meminta penyidik Polda Lampung untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui proses pengurusan dokumen tersebut, termasuk pihak-pihak yang memberikan keterangan, saksi, serta pihak yang terlibat dalam proses administrasi penerbitan dokumen kependudukan dimaksud.
Selain itu, penyidik juga diminta menyita dan memeriksa seluruh berkas permohonan penerbitan KK dan Akta Kelahiran, termasuk formulir permohonan, surat keterangan kelahiran, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) apabila digunakan, serta dokumen pendukung lainnya.
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut disebut dapat berkaitan dengan ketentuan pidana mengenai penggelapan asal-usul seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 277 KUHP lama, yang mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang dengan sengaja menggelapkan asal-usul seseorang. Selain itu, Pasal 278 KUHP lama juga mengatur mengenai pengakuan anak secara palsu oleh seseorang yang mengetahui bahwa dirinya bukan ayah biologis anak tersebut.
Di samping itu, laporan juga menyinggung ketentuan pidana dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang melarang setiap orang memberikan data atau keterangan yang tidak benar dalam proses administrasi kependudukan.
BPAN berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan guna mengungkap fakta sebenarnya serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang namanya tercantum dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disebutkan dalam laporan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum sesuai asas praduga tak bersalah.(Rls/ Tri/Julio)





