Sidang TPP Bersama Kanwil Ditjenpas Lampung, Rutan Sukadana Bahas Usulan Hak Integrasi 58 Warga Binaan Secara Objektif dan Akuntabel

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Sidang TPP Bersama Kanwil Ditjenpas Lampung, Rutan Sukadana Bahas Usulan Hak Integrasi 58 Warga Binaan Secara Objektif dan Akuntabel

Kamis, Juli 23, 2026 | 21:46 WIB 0 Views Last Updated 2026-07-23T14:46:35Z
Sukadana — Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sukadana melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) usulan hak integrasi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung yang terhubung secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (23/07). 

Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam proses pembinaan warga binaan sekaligus memastikan pemberian hak integrasi dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sidang TPP dipimpin oleh Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan yang juga menjabat sebagai Kasubsi Pelayanan Tahanan, Revil Trinando, serta diikuti oleh jajaran Tim TPP Rutan Kelas IIB Sukadana bersama Tim Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung yang terhubung secara daring. Dalam sidang tersebut, tim melakukan pembahasan dan penilaian terhadap usulan hak integrasi bagi 58 orang warga binaan, yang terdiri dari 39 orang usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 19 orang usulan Cuti Bersyarat (CB).

Seluruh usulan dibahas secara menyeluruh dengan mempertimbangkan hasil pembinaan yang telah dijalani warga binaan, perkembangan perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, keaktifan mengikuti program pembinaan, serta kelengkapan administrasi sebagai dasar pengambilan keputusan. Proses tersebut dilaksanakan secara profesional dan akuntabel guna memastikan setiap warga binaan yang diusulkan benar-benar telah memenuhi persyaratan substantif maupun administratif.

Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Mohammad Jawad Cirry, menegaskan bahwa Sidang TPP merupakan instrumen penting dalam menjamin proses pemberian hak warga binaan berlangsung secara adil dan sesuai regulasi.

"Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan bukan hanya menjadi tahapan administratif, tetapi juga bentuk evaluasi menyeluruh terhadap keberhasilan program pembinaan yang telah dijalani warga binaan. Kami memastikan setiap usulan hak integrasi diproses secara profesional, objektif, dan transparan sehingga hak warga binaan dapat diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi persyaratan,“ ujar Mohammad Jawad Cirry.

Sementara itu, Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan, Revil Trinando, menjelaskan bahwa setiap usulan hak integrasi diputuskan melalui proses penilaian yang komprehensif oleh seluruh anggota tim dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

"Setiap warga binaan yang diusulkan telah melalui proses evaluasi berdasarkan perkembangan perilaku, kepatuhan selama menjalani pidana, serta hasil pembinaan yang dicapai. Sidang TPP menjadi forum untuk memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar objektif, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Revil.

Melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Rutan Kelas IIB Sukadana terus memperkuat komitmen dalam menyelenggarakan pembinaan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan. Sinergi yang terjalin antara Rutan dan Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung diharapkan mampu mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang semakin berkualitas, sehingga warga binaan memiliki kesiapan untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang TPP Bersama Kanwil Ditjenpas Lampung, Rutan Sukadana Bahas Usulan Hak Integrasi 58 Warga Binaan Secara Objektif dan Akuntabel

Trending Now

Iklan

iklan