Lampung — Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menyatakan gugatan perdata No 240/Pdt.G/2025/PN Tjk yang diajukan Riva Yanuar selaku ahli waris keluarga Nawawi terhadap Puspita Sari, pemilik Klinik Kecantikan Puspita, tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Uni Latriani dalam sidang pada Selasa (4/8/26)
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak tergugat. Hakim menilai gugatan penggugat mengandung cacat formil karena kurang pihak (plurium litis consortium) serta terdapat kekeliruan mengenai pihak yang digugat (error in persona).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, tuntutan provisi penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dan gugatan pokok diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
Perkara itu berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah di Jalan MH Thamrin Nomor 35, Kelurahan Gotong Royong, Kota Bandar Lampung, yang kini menjadi lokasi Klinik Kecantikan Puspita.
Dalam gugatannya, Riva Yanuar menuntut Puspita Sari membayar ganti rugi senilai sekitar Rp70 miliar, terdiri dari ganti rugi materiil sebesar Rp20 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar atas klaim kepemilikan tanah tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, Puspita Sari mengaku menghormati sekaligus mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Tanjungkarang. Menurutnya, putusan itu menunjukkan gugatan yang diajukan penggugat memang mengandung cacat formil sebagaimana dipertimbangkan majelis hakim.
"Kami menghormati putusan majelis hakim. Menurut kami, putusan ini menunjukkan bahwa gugatan yang diajukan penggugat memang mengandung cacat formil sebagaimana dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima. Kami berharap putusan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi kami dan mengakhiri polemik yang selama ini berkembang terkait objek tanah tersebut," kata Puspita saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/26)
Puspita mengatakan perkara tersebut menjadi pelajaran berharga baginya. Ia berharap klaim sepihak terhadap tanah yang telah memiliki dasar kepemilikan yang jelas tidak kembali terjadi. "Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi saya. Saya berharap klaim sepihak tanpa dasar seperti ini tidak terjadi lagi," ujarnya.
Ia menjelaskan, tanah yang kini menjadi lokasi Klinik Kecantikan Puspita sebelumnya merupakan rumah tinggal keluarganya. Menurutnya, tanah tersebut telah dimiliki kakeknya sejak 1978 dan kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 2001.
"Rumah itu dulu merupakan tempat tinggal kakek dan keluarga ayah saya. Saya lahir di rumah itu, dan sampai hari ini tanah tersebut tetap kami miliki serta kami kuasai," ucapnya.
Berdasarkan catatan pihak tergugat, ahli waris keluarga Nawawi sebelumnya juga telah mengajukan sejumlah gugatan terkait klaim tanah di Kelurahan Gotong Royong, baik melalui peradilan umum maupun Peradilan Tata Usaha Negara.
Beberapa perkara yang disebutkan antara lain Nomor 08/Pdt.G/1996/PN.TK, Nomor 149 K/TUN/2004, Nomor 2091 K/PDT/2019, Nomor 10/G/2025/PTUN.BL, hingga perkara Nomor 240/Pdt.G/2025/PN Tanjungkarang yang berkaitan dengan objek tanah Klinik Puspita.
Pihak tergugat juga menyatakan ahli waris keluarga Nawawi selama ini mengklaim kepemilikan tanah di wilayah Kelurahan Gotong Royong seluas sekitar 50 hektare dengan mendasarkan klaim pada akta peninggalan masa kolonial tahun 1930.
Salah seorang warga Kelurahan Gotong Royong, Siti, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, putusan majelis hakim menjadi kepastian hukum bagi warga yang selama ini dihadapkan pada sengketa pertanahan di wilayah itu.
"Kami menyambut gembira putusan ini. Bagi kami, ini merupakan kemenangan bagi seluruh warga Gotong Royong. Kami juga semakin yakin bahwa klaim yang didasarkan pada akta tahun 1930 tersebut sudah tidak memiliki kekuatan hukum," katanya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Kelurahan Gotong Royong, Syachrie, berharap berbagai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun aparat penegak hukum dalam menangani persoalan pertanahan di wilayah tersebut.
Menurutnya, putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum seharusnya menjadi acuan agar sengketa dengan objek yang sama tidak terus berulang di pengadilan.
Di sisi lain, Nero, yang juga merupakan warga Kelurahan Gotong Royong, meminta Polresta Bandar Lampung menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat yang telah disampaikan.
Laporan tersebut, kata dia, berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, termasuk dugaan penerbitan surat sporadik di atas tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), serta sejumlah laporan dugaan pengrusakan.





