Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Asisten Bidang Pembinaan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta peningkatan Tipologi satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Pembinaan Kejati Lampung, Subari Kurniawan, S.H., M.H., sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi, akuntabilitas kinerja, pembangunan zona integritas, serta peningkatan kualitas dan kapasitas satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Pelaksanaan Monev dilakukan secara menyeluruh pada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, kegiatan berlangsung pada 7 sampai dengan 15 September 2026, dengan kunjungan ke sejumlah satuan kerja di wilayah Lampung.
Dalam pelaksanaannya, tim Monev melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kesiapan
serta pemenuhan data dukung SAKIP, LKE pembangunan Zona Integritas, dan aspek
Tipologi sesuai dengan fokus masing-masing satuan kerja. Selain evaluasi, kegiatan juga diarahkan untuk memberikan masukan dan arahan sebagai bahan perbaikan kinerja.
Asisten Pembinaan Kejati Lampung, Subari Kurniawan, menekankan bahwa Monev tidak semata-mata dimaknai sebagai pemeriksaan kelengkapan administrasi, tetapi harus menjadi instrumen pembinaan untuk memastikan adanya perbaikan yang nyata dan berkelanjutan dalam pelaksanaan tugas organisasi.
Monev bukan sekadar melihat kelengkapan dokumen. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap dokumen menggambarkan kinerja dan perubahan nyata dalam organisasi serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, penguatan SAKIP, pembangunan Zona Integritas dan peningkatan Tipologi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi, serta budaya kerja yang berorientasi pada hasil.
Melalui kegiatan tersebut, Kejati Lampung mendorong seluruh satuan kerja agar menjadikan hasil Monev sebagai bahan evaluasi sekaligus dasar penyusunan langkah perbaikan.
Dengan demikian, peningkatan kinerja tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi diwujudkan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan yang semakin efektif, transparan, akuntabel dan berintegritas.
Kegiatan Monev ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Lampung untuk membangun organisasi yang semakin profesional, berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik, serta memastikan setiap satuan kerja mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan institusi Kejaksaan.
“Dokumen boleh lengkap, tetapi yang harus kita kejar adalah kinerja yang nyata. Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan organisasi bukan hanya apa yang tertulis dalam laporan, tetapi apa yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.” tutur Asisten Pembinaan Kejati Lampung, Subari Kurniawan, S.H., M.H.





