Kemenkum Lampung Perkuat Sentra Kekayaan Intelektual Perguruan Tinggi

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kemenkum Lampung Perkuat Sentra Kekayaan Intelektual Perguruan Tinggi

Rabu, September 16, 2026 | 12:19 WIB 0 Views Last Updated 2026-09-16T05:19:42Z


Lampung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung memperkuat peran Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi melalui kegiatan Training of Trainer (ToT) Sentra KI Perguruan Tinggi se-Provinsi Lampung, Rabu 16 September 2026.

Kegiatan yang mengusung tema “Sinergi dan Kolaborasi: Penguatan Peran Sentra KI dalam Mendukung Inovasi Nasional” tersebut ditujukan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang mampu menjadi penggerak Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, mengatakan perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam menghasilkan ide dan inovasi yang dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan perekonomian.

“Perguruan tinggi adalah episentrum lahirnya ide dan inovasi,” kata Taufiqurrakhman dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan.

Menurut dia, inovasi yang dihasilkan sivitas akademika perlu diikuti dengan pelindungan hukum melalui sistem kekayaan intelektual. Perlindungan tersebut dinilai penting agar hasil penelitian dan karya akademik tidak berhenti sebagai produk pengetahuan, tetapi dapat dikembangkan dan memiliki nilai ekonomi.

Taufiqurrakhman menyebut data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan kontribusi perguruan tinggi terhadap total permohonan KI nasional masih di bawah 15 persen. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu pekerjaan yang perlu ditangani bersama.

“Jika setiap karya riset kampus dilindungi, maka kita sedang membangun benteng ekonomi kreatif dan industri berbasis riset,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Sentra KI di perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai unit layanan administrasi. Sentra KI memiliki empat fungsi utama, yakni sebagai edukator, konsultan, fasilitator, dan katalisator.

Sebagai edukator, Sentra KI diharapkan menumbuhkan budaya menghargai dan melindungi karya. Sebagai konsultan, Sentra KI memberikan pendampingan teknis terkait pendaftaran KI. Sementara sebagai fasilitator, Sentra KI menjembatani hasil riset kampus dengan industri dan pasar. Adapun sebagai katalisator, Sentra KI mendorong proses hilirisasi agar hasil penelitian tidak berhenti di lingkungan akademik.

Untuk memperkuat kelembagaan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Lampung sebelumnya telah mengukuhkan pengurus Sentra KI di perguruan tinggi se-Provinsi Lampung.

“Pengukuhan ini bukan sekadar seremoni, melainkan mandat kelembagaan agar Sentra Kekayaan Intelektual dapat berfungsi optimal sebagai rumah edukasi, konsultasi, dan pendampingan Kekayaan Intelektual,” kata Taufiqurrakhman.

Ia berharap kegiatan ToT dapat meningkatkan kapasitas para pengurus Sentra KI sehingga mampu menjalankan perannya di perguruan tinggi masing-masing.

Dalam sambutannya, Taufiqurrakhman juga menekankan tiga amanah kepada peserta, yakni menguasai materi, membangun komitmen institusional, dan menjadi pelopor pelindungan KI di lingkungan kampus.

“Mulai dari hal kecil: ajak satu dosen untuk daftarkan bukunya, dampingi satu mahasiswa untuk daftarkan aplikasinya,” ujarnya.

Ia menegaskan Kanwil Kementerian Hukum Lampung melalui Divisi Pelayanan Hukum siap memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada perguruan tinggi dalam pengembangan ekosistem KI.

Kegiatan ToT menghadirkan narasumber dari DJKI dan Institut Teknologi Sumatera. Narasumber yang hadir antara lain Ketua Tim Kerja Pemberdayaan Sentra KI Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi Kekayaan Intelektual DJKI Claudia Valeriana Gregorius, Pranata Komputer Ahli Pertama Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual DJKI Muhammad Fauzan Azhim dan Ruben Parlindungan Ambarita, serta Dosen Institut Teknologi Sumatera apt. Tantri Liris Nareswari.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Lampung menargetkan terbentuknya jejaring Sentra KI perguruan tinggi yang lebih solid, peningkatan jumlah dan kualitas permohonan KI dari perguruan tinggi, serta penguatan kontribusi inovasi kampus terhadap perekonomian daerah.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemenkum Lampung Perkuat Sentra Kekayaan Intelektual Perguruan Tinggi

Trending Now

Iklan

iklan