Lampung — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung mengikuti pengarahan dalam rangka persiapan Rapat Koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Senin (14/09/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan LPP Bandar Lampung ini diikuti oleh seluruh pimpinan dan pegawai sebagai langkah untuk menyamakan pemahaman serta memastikan kesiapan jajaran dalam menghadapi pelaksanaan Rakor yang akan digelar pada 20–23 September 2026 di Hotel Grand Mercure Kemayoran.
Dalam pengarahan disampaikan berbagai agenda yang menjadi fokus pembahasan Rakor, mulai dari penguatan tata kelola layanan publik pemasyarakatan, pemenuhan hak dan layanan bagi Warga Binaan, penguatan tata kelola data, hingga kesiapan implementasi KUHP dan KUHAP dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.
Selain itu, turut ditekankan penguatan fungsi pengawasan dan pengendalian, operasi gabungan, supervisi wilayah, pengelolaan UMKM dan BAMA, serta optimalisasi layanan Wartelsuspas.
Tidak hanya membahas kesiapan Rakor, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat fungsi kehumasan di lingkungan pemasyarakatan. Jajaran diarahkan untuk semakin aktif menyampaikan informasi positif mengenai pelayanan, kegiatan pembinaan, UMKM, ketahanan pangan, serta berbagai program dan kinerja pemasyarakatan melalui publikasi yang informatif, edukatif, dan mudah dipahami masyarakat.
Melalui pengarahan ini, LPP Bandar Lampung berkomitmen mempersiapkan pelaksanaan Rakor sekaligus meningkatkan kualitas penyampaian informasi publik sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas dan layanan pemasyarakatan.





