Sumatera – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan proses bisnis yang berlandaskan kepastian hukum, tata kelola perusahaan yang baik, serta pengelolaan risiko. Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Senin (14/09).
Penandatanganan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Nurcahyo J.M.; Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Rinaldi Umar; Direktur Operasi III Hutama Karya Iwan Hermawan; Plt. EVP Legal Hutama Karya Sarastuti Laksmi Wardhani; EVP Divisi Pembangunan Jalan Tol Hutama Karya Dwi Aryono Bayuaji; EVP Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya Ni Putu Oki Wirastuti; serta jajaran Project Director Ruas Palembang–Betung–Tempino–Jambi.
Direktur Operasi III Hutama Karya Iwan Hermawan mengatakan bahwa sinergi ini merupakan bagian dari upaya Hutama Karya dalam memastikan kegiatan usaha dan penugasan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai koridor hukum. Kerja sama tersebut juga diharapkan dapat memperkuat langkah preventif serta mendukung penyelesaian berbagai potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan proses bisnis perusahaan.
“Sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Hutama Karya menerima penugasan dari Pemerintah untuk membangun jalan tol di Sumatra sejak 2014 melalui Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatra, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024,” tutur Iwan.
Lebih lanjut, Iwan menyampaikan bahwa bagian dari penugasan Pemerintah dalam pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Sumatra Selatan menjadi salah satu wilayah dengan cakupan pembangunan jalan tol terpanjang. Percepatan pembangunan tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di Sumatera Selatan dan wilayah sekitarnya. Pemerintah juga menargetkan ruas Palembang–Betung dapat difungsionalkan pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), sehingga diharapkan dapat memberikan alternatif konektivitas dan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat pada periode tersebut.
“Dalam proses bisnis dan pelaksanaan penugasan Pemerintah tersebut, Hutama Karya menyadari adanya potensi permasalahan hukum yang perlu dikelola secara tepat dan komprehensif. Hal tersebut antara lain berkaitan dengan pembebasan lahan, gugatan masyarakat, gangguan di lapangan, maupun berbagai permasalahan lainnya yang dapat muncul dalam proses pembangunan dan pengusahaan jalan tol,” tambahnya.
Tidak hanya pada proyek penugasan Pemerintah, pelaksanaan pembangunan non-penugasan juga memiliki potensi terjadinya sengketa dengan berbagai pihak, termasuk owner, vendor, subkontraktor, BUMN lainnya, pihak swasta, maupun instansi pemerintah. Oleh karena itu, aspek hukum menjadi salah satu elemen penting yang tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan proses bisnis Hutama Karya.
Penguatan sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan diharapkan dapat mendukung Hutama Karya dalam memperoleh pendampingan dan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus memperkuat mitigasi risiko hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.
Melalui sinergi ini, kami berharap dapat memperoleh bantuan hukum dan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, khususnya dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Bantuan hukum ini menjadi bagian penting bagi Hutama Karya dalam memastikan setiap proses bisnis dan pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta tetap memberikan kepastian hukum.
“Pembangunan infrastruktur bukan hanya mengenai bagaimana menghadirkan konektivitas secara fisik, tetapi juga bagaimana memastikan setiap prosesnya dilaksanakan dengan integritas, kepatuhan, dan tata kelola yang baik. Sinergi ini menjadi salah satu upaya bersama untuk memastikan bahwa setiap pembangunan yang Hutama Karya hadirkan tidak hanya berdiri kokoh secara fisik, tetapi juga kokoh dalam tata kelola, kuat dalam integritas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Iwan.





