Kemenkum Lampung Selenggarakan Sosialisasi Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kemenkum Lampung Selenggarakan Sosialisasi Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis

Kamis, Oktober 15, 2026 | 14:39 WIB 0 Views Last Updated 2026-10-15T07:39:46Z
Lampung — Pemerintah melalui Kementerian Hukum menetapkan kebijakan pendaftaran dan pencatatan Hak Cipta lagu/musik tanpa dipungut biaya atau Rp0 (Nol Rupiah). Kebijakan afirmatif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum sejak 1 Agustus 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, menyampaikan hal tersebut saat membuka Kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Hak Cipta Tahun 2026 di Bandarlampung, Kamis 15 Oktober 2026.

Taufiqurrakhman menegaskan, program pencatatan gratis ini bertujuan untuk mendorong para pencipta lagu mencatatkan karya mereka guna memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik Nasional (PDLM). PDLM berfungsi sebagai bank data tunggal yang menjadi rujukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam menarik serta mendistribusikan royalti secara transparan, akurat dan akuntabel.

"Di era digital, pencipta lagu sering kali kehilangan hak ekonominya meskipun karyanya viral di media sosial. Dari estimasi 7 juta lagu Indonesia, baru puluhan ribu yang tercatat resmi. Skema 0 Rupiah dan PDLM ini hadir untuk memastikan hak ekonomi kembali kepada penciptanya," ujar Kakanwil Taufiqurrakhman.

Di Provinsi Lampung sendiri, hingga September 2026 tercatat baru 312 lagu yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Padahal, potensi karya lagu daerah dan musik tradisional di Lampung sangat besar. Selain melindungi hak cipta, Surat Pencatatan Ciptaan kini juga dapat difungsikan sebagai objek jaminan fidusia untuk mengakses pembiayaan perbankan berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Dalam acara sosialisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Lampung juga menyerahkan penghargaan kepada Dr. Rustam Effendi atas komitmennya memajukan ekosistem kekayaan intelektual, serta Johani Adam, S.H., sebagai pencipta lagu terbanyak yang mencatatkan lagunya melalui program pendaftaran gratis. Layanan pencatatan langsung di tempat juga dibuka menggunakan aplikasi e-hakcipta.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemenkum Lampung Selenggarakan Sosialisasi Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis

Trending Now

Iklan

iklan