Suaralampung.com - Mantan penjabat bupati Tulang Bawang tahun 2023, Qudrotul Ihkwan yang kini jadi bupati definitif atas dukungan partai Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, Gelora, Garuda, PBB, PSI dan Buruh setelah menang dalam pemilihan kepala daerah periode 2024 - 2029 melawan Winarti - Reynata Irawan yang didukung PDI Perjuangan, Gerindra dan partai Ummat, serta Hendriwansyah - Danial Anwar (PAN dan Perindo), enggan berikan tanggapan lebih jauh mengenai dugaan perbuatan melawan hukum terkait indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atas pengelolaan dana 30 miliar lebih BUMD Tulang Bawang, yang kini sudah dilakukan penggeledahan Kejaksaan Negeri Menggala. Selasa (06/10/2026)
Qudrotul Ihkwan atau Pemegang Kuasa Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD) Tulang Bawang tahun 2023, hanya memberikan penjelasan jika dirinya menghormati profesi dan kinerja jaksa, tentang persoalan tersebut." Itu sudah masuk ranah penegakkan hukum, kita hormati profesi dan kerja kejaksaan". Tanggap Dia lewat komunikasi whatsapp nomor 0812-1711-1xxx, ketika dimintai tanggapan oleh wartawan terkait prihal ini
Meskipun demikian Qudrotul Ihkwan dipertanyakan kembali mengenai dirinya selaku PKPKD tahun 2023, pernah atau tidaknya dipanggil untuk diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Menggala atas keterkaitan dugaan perbuatan melawan hukum atau indikasi KKN di BUMD Tulang Bawang sebagaimana laporan Fortuba, mantan Penjabat Bupati itu cuma memberikan jawaban relatif singkat. Ia hanya berujar, menyatakan mengikuti proses yang sedang dilaksanakan korps adhyaksa.
"Kita ikuti saja proses yang dilakukan oleh Kejari". Singkatnya Qudrotul Ihkwan pada awak media yang terkesan hindari pertanyaan, sembari diiringi pemberian sticker ucapan terima kasih dalam komunikasi dimaksud
Terpisah, Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Tulang Bawang, Dicky Soerachman mengaku tidak pernah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Menggala untuk diperiksa keterkaitan indikasi 30 miliar KKN BUMD Tulang Bawang. Menurut Dicky Soerachman, sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dirinya belum pernah dipanggil atau diperiksa sama sekali oleh jaksa akan persoalan itu.
" Nggak (Tidak pernah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaaan berkaitan dugaan korupsi 30 miliar BUMD Tulang Bawang). Saat ini saya lagi di Jakarta, nanti kita ketemu, nanti saya khabarin". Ucapnya Dicky Soerachman kemarin lalu pada wartawan melalui whatsapp 0823-8596-4xxx
Selanjutnya, berbeda dengan Ferli Yuledi atau mantan Pj. Bupati Tulang Bawang tahun 2024. Ferli Yuledi yang kini tahun 2026 menjabat sebagai Sekretaris Daerah, masih bungkam saat dimintai sikap soal indikasi KKN 30 miliar BUMD Tulang Bawang. Walaupun pesan singkat whatsapp nomor 0812-7924-xxx yang terkirim padanya terlihat centang dua, namun Ia belum juga memberikan tanggapan.
Kendati seperti itu, Kejaksaan Negeri Menggala jauh sebelumnya memaparkan telah meminta keterangan pihak Pemkab Tulang Bawang tentang hal ihwal indikasi KKN 30 miliar di BUMD ini. Menurut korps adhyaksa (Bidang pidana khusus), mengatakan hasil kinerja pihaknya di dapatkan bahwa laporan Fortuba berkenaan tahun 2022, 2023 dan 2024 memang tidak terealisasi, meskipun pihak pemkab atau TAPD hingga berita dipublikasikan mengaku tidak pernah dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan keseluruhan perkara dimaksud.
"Terkait laporan tempo hari (Penyertaan Modal atau Tambahan Data BUMD - Red), sudah kita mintai keterangan, ternyata belum ada dari tahun 2022 sampai 2024. Jadi, penyertaan modal itu dibuktikan dengan nilai angka, mungkin adanya angka di dokumen tahun 2022, 2023 dan 2024 memang tidak direalisasikan". Lapornya A.Dimas, S.H (Kasi Pidsus) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Menggala Rolando Ritonga, saat audiensi bersama Fortuba membahas dugaan KKN 30 miliar BUMD Tulang Bawang diruang Kasi Intel beberapa waktu lalu
Berdasarkan ungkapan TAPD (Kepala Bappeda) yang menyatakan tidak pernah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan serta diamnya mantan penjabat bupati dalam dugaan kasus korupsi BUMD Tulang Bawang, dan pengakuan pihak Kejaksaan Negeri Menggala telah meminta keterangan dari berbagai pihak di Pemkab namun terindikasi berbanding terbalik dengan realita, tentunya bila ditarik kesimpulan kian menguatkan insting Fortuba jika indikasi kasus korupsi dimaksud disinyalir banyak yang melindungi. Apalagi hingga saat ini sejak dilakukannya penggeledahan kantor BUMD, belum adanya penetapan tersangka oleh Kejari Menggala meski permasalahan telah berjalan satu tahun lebih, yang pastinya berimbas makin lebih menguatkan asumsi negatif masyarakat akan profesionalisme penanganan perkara dalam skandal tersebut.
Diinformasikan sebelumnya, Ketua DPP LSM Fortuba (Forum Rakyat Tulang Bawang), Andika berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala segera lakukan penetapan tersangka soal ndikasi Perbuatan Melawan Hukum/ Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan, atas Tindak Pidana Korupsi (KKN) dalam pelaksanaan atau pengelolaan program kegiatan anggaran, pasca dilakukannya penggeledahan kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tulang Bawang Jaya diwilayah setempat. Kamis (10/10/2026)
Mengingat kata Andika, persoalan indikasi yang ditangani Kejari Menggala tersebut telah hampir Satu Warsa sejak dilakukannya aksi 18 september 2025, namun hingga kini belum terlihat tanda - tanda ketetapan tersangka meski upaya paksa sudah diterapkan dalam penggeledahan itu.
"Maka dari inilah kami Fortuba bersama simpatisan, berharap sekaligus mensupport Kejaksaan Negeri Menggala untuk secepatnya mentersangkakan para oknum BUMD dan lainnya yang terlibat. Karena, dari tanggal 18 september 2025 (Aksi demonstrasi dan pemberian berkas) di depan kantor Adhyaksa, terhitung beberapa hari lagi tercatat satu tahun (1 warsa). Apalagi katanya informasi yang kami terima, pihak Kejari Menggala sudah melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor BUMD tersebut". katanya Andika
Kemudian selain itu, Ketua DPP LSM ini juga berharap DPRD Tulang Bawang untuk mengawasi dan mendorong proses hukum yang lagi ditangani Kejaksaan Negeri Menggala berkaitan dugaan Perbuatan Melawan Hukum/ Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan, atas Tindak Pidana Korupsi (KKN) dalam pelaksanaan atau pengelolaan program kegiatan anggaran BUMD Tulang Bawang (SPBU 24.345.107) PT. Tulang Bawang Jaya.
Sebab sambung Andika, legislator yang dipilih oleh rakyat Tulang Bawang dan menduduki jabatan di kursi DPRD dimaksud, adalah orang atau pihak yang memiliki tugas dan wewenang baik dalam pengawasan maupun tindakan terhadap jalannya pemerintahan.
"Begitu pula kami masyarakat dan Fortuba pun berharap, DPRD Tulang Bawang untuk dapat berperan aktif sekaligus mendorong serta mengawasi atas percepatan indikasi proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Menggala terhadap BUMD Tulang Bawang. Sekalian DPRD Tulang Bawang juga, diharapkan bisa mendesak Bupati Qudrotul Ihkwan agar memberhentikan direktur saat ini, karena dikhawatirkan mengganggu atau adanya upaya merintangi penyidikan pasca penggeledahan di kantor BUMD tersebut". Harap Dia
Jauh sebelumnya, DPP LSM Fortuba menginformasikan bahwa selain anggaran 8.6 Miliar, pihaknya juga telah melakukan penambahan data berkaitan persoalan dugaan Perbuatan Melawan Hukum/ Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan, atas Tindak Pidana Korupsi (KKN) dalam pelaksanaan atau pengelolaan program kegiatan anggaran BUMD Tulang Bawang (PT. Tulang Bawang Jaya). Pada penambahan berkas data termaksud, terungkap nilai fantastis Penyertaan Modal oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kepada BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Tulang Bawang yang tercatat dengan rincian, yakni :
1. Penyertaan Modal pada PDAM Way Tulang Bawang Rp. 1.255.740.743.53 (31 Desember 2022), dan Penyertaan Modal pada PT. Tulang Bawang Jaya Rp. 8.606.223.134.62 (31 Desember 2022).
2. Penyertaan Modal pada PDAM Way Tulang Bawang Rp. 1.278.560.156.87 (31 Desember 2023), dan Penyertaan Modal pada PT. Tulang Bawang Jaya Rp. 8.984.315.115.64 (31 Desember 2023).
3. Penyertaan Modal Daerah pada BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Rp. 1.500.000.000.00 (Tahun 2024).
Andika menjelaskan, penambahan data ini lantaran menyikapi pernyataan Direktur BUMD Tulang Bawang (Novi Marzani - Red) atas klarifikasinya melalui media massa elektronik, yang mengaku tidak adanya Penyertaan Modal sejak tahun 2012 lalu sampai tahun 2025. Akan tetapi berbanding terbalik ketika ditemukan indikasi adanya Penyertaan Modal BUMD di tahun 2022 - 2023 - 2024 dengan total anggaran lebih kurang Rp. 21.624.839.148. Ia meyakini anggaran itu disinyalir bermasalah hingga fiktif dalam pengelolaan, pelaksanaan atau realisasinya.
"Karena itulah, dengan dilakukannya Penambahan Data atau Bukti Tambahan berkaitan relevansi Laporan Indikasi Perbuatan Melawan Hukum/ Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan, atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pelaksanaan atau Pengelolaan Program Kegiatan Anggaran BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) PT. Tulang Bawang Jaya yang diberikan oleh lembaga Fortuba ini, total keseluruhannya 30 Miliar lebih. Kejaksaan Negeri Tulang Bawang kami menyikapi dan menindaklanjuti sebagai bagian dalam penyidikan". Tegas Ia dikala penambahan data tersebut.
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati nilai-nilai hukum dan keadilan. Media ini juga memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi secara proporsional kepada setiap pihak yang terkait atau disebut dalam pemberitaan, sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.(Jon)





