Korupsi di Lampung dan Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah Serta Pengelolaan Anggaran Daerah

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Korupsi di Lampung dan Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah Serta Pengelolaan Anggaran Daerah

Sabtu, Oktober 24, 2026 | 09:46 WIB 0 Views Last Updated 2026-10-24T02:47:03Z


OPINI

Mahasiswa Pasca Sarjana UIN RIL

Ahmad Amri, S.Kom.I
Prof. Dr. Fitri Yanti, M.A
Dr. Shoni Rahmatullah, M.Pd.I
Dr. Abd Qohar, M.Si

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat publik di Provinsi Lampung tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan kualitas pembangunan daerah.

Munculnya berbagai perkara dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah maupun pejabat pemerintahan menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana sistem pengawasan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah telah berjalan secara efektif.

Korupsi pada dasarnya bukan sekadar persoalan hilangnya uang negara. Korupsi dapat menghambat pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, menurunkan kualitas pelayanan publik dan mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh manfaat dari program pemerintah.

Setiap rupiah yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada hakikatnya merupakan instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap anggaran digunakan sesuai perencanaan, ketentuan peraturan perundang-undangan dan kepentingan masyarakat.

Korupsi dan Krisis Kepercayaan
Dalam perspektif sosiologis, Syed Hussein Alatas melihat korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.

Pandangan tersebut penting dalam melihat kasus korupsi di daerah karena jabatan publik pada dasarnya merupakan amanah yang diberikan masyarakat.

Ketika kewenangan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok atau jaringan tertentu, maka yang rusak bukan hanya keuangan negara, tetapi juga kepercayaan sosial.

Sementara itu, pemikiran Robert Klitgaard mengenai korupsi menekankan pentingnya hubungan antara kekuasaan, monopoli kewenangan, dan lemahnya akuntabilitas.

Semakin besar kewenangan yang dimiliki seseorang tanpa pengawasan yang memadai, semakin besar pula ruang terjadinya penyalahgunaan.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah perkara terjadi.

Pemerintah harus memperkuat sistem pencegahan, transparansi anggaran, pengawasan internal, keterbukaan informasi publik dan partisipasi masyarakat.

**Dampaknya terhadap Pengembangan Masyarakat Islam**

Dalam perspektif pengembangan masyarakat Islam, korupsi memiliki dampak yang jauh lebih luas.

Pembangunan masyarakat tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga peningkatan kualitas manusia, pendidikan, kesehatan, ekonomi, keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Ketika anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat disalahgunakan, maka kelompok masyarakat yang paling rentan justru berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan.

Program pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan hingga pengembangan ekonomi masyarakat membutuhkan anggaran yang dikelola secara jujur dan bertanggung jawab.

Dalam perspektif Islam, penyalahgunaan amanah tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan (al-'adl), amanah, kemaslahatan (maslahah) dan perlindungan terhadap harta (hifz al-mal).

Dengan demikian, korupsi bukan hanya persoalan hukum positif, tetapi juga persoalan moral dan sosial yang dapat menghambat tercapainya tujuan pembangunan masyarakat.

Pengembangan masyarakat Islam membutuhkan pemerintahan yang mampu menciptakan ruang partisipasi, pemberdayaan, pemerataan dan keadilan. 

Jika anggaran pembangunan bocor akibat korupsi, maka proses pemberdayaan masyarakat juga ikut terganggu.

Masyarakat yang seharusnya mendapatkan akses air bersih, jalan yang layak, pendidikan, pelayanan kesehatan, bantuan sosial maupun program pemberdayaan ekonomi dapat kehilangan haknya akibat penyalahgunaan anggaran.

Pada titik inilah korupsi dapat disebut sebagai kejahatan yang memiliki dampak sosial berantai.

**Kasus Korupsi dan Hak Masyarakat**

Sejumlah kasus korupsi di Lampung menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar angka kerugian negara.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran yang menyeret mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.

Proyek yang seharusnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat tersebut justru berujung pada persoalan hukum dengan kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp7,1 miliar.

Kasus tersebut memperlihatkan bahwa ketika proyek pelayanan dasar bermasalah, masyarakat tidak hanya berpotensi kehilangan manfaat pembangunan, tetapi negara juga harus menanggung konsekuensi hukum dan keuangan.

Kasus lain adalah dugaan korupsi pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur yang menyeret nama mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo. 

Proyek tersebut memiliki anggaran sekitar Rp6,9 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp3,8 miliar.

Kemudian kasus yang melibatkan mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai sekitar Rp5,75 miliar.

Di tingkat Provinsi Lampung, perkara dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang menyeret mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, juga menjadi perhatian publik.

Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, nilai kerugian negara yang nyata (actual loss) ditetapkan sebesar Rp6,5 miliar. 

Berbagai perkara tersebut menunjukkan bahwa korupsi tidak dapat dilihat hanya dari besarnya angka kerugian negara. Yang lebih penting adalah apa yang hilang dari masyarakat akibat korupsi tersebut.

**Jangan Hanya Menghitung Kerugian Negara**

Selama ini kerugian akibat korupsi sering dihitung berdasarkan nilai uang negara yang hilang. Padahal, dampak sosialnya jauh lebih besar.

Jika anggaran pembangunan air bersih dikorupsi, maka yang hilang bukan hanya miliaran rupiah, tetapi juga kesempatan masyarakat memperoleh air bersih.

Jika anggaran pendidikan diselewengkan, yang hilang bukan hanya uang negara, tetapi kesempatan generasi muda mendapatkan pendidikan yang layak.

Jika program pemberdayaan ekonomi masyarakat tidak berjalan akibat korupsi, maka masyarakat kehilangan kesempatan meningkatkan pendapatan dan keluar dari kemiskinan.

Karena itu, pendekatan pemberantasan korupsi harus mulai melihat kerugian sosial dan kerugian pembangunan manusia sebagai bagian penting dari dampak korupsi.

Dalam konteks pengembangan masyarakat Islam, pembangunan seharusnya menghadirkan kemaslahatan.

Pemerintah bukan hanya membangun infrastruktur, tetapi juga membangun manusia yang mandiri, berdaya, berpendidikan dan memiliki akses terhadap kehidupan yang layak.

Korupsi justru bergerak ke arah sebaliknya, menciptakan ketidakadilan, mengurangi kesempatan masyarakat dan memperlemah kepercayaan terhadap institusi publik.

**Membangun Kembali Kepercayaan Publik**

Sederet kasus dugaan korupsi yang menyeret kepala daerah maupun pejabat pemerintahan harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan di Lampung.

Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan, persidangan dan penghukuman pelaku. Penindakan memang penting, tetapi pencegahan dan pembenahan sistem juga tidak kalah penting.

Pemerintah, DPRD, aparat penegak hukum, lembaga pengawasan, media massa, organisasi masyarakat sipil, akademisi dan masyarakat harus mengambil peran dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Akademisi, khususnya yang bergerak dalam bidang pengembangan masyarakat Islam, juga memiliki ruang penting untuk mengkaji dampak korupsi terhadap masyarakat secara lebih luas. 

Kajian akademik tidak cukup berhenti pada persoalan hukum, tetapi perlu melihat bagaimana korupsi memengaruhi kemiskinan, ketimpangan, pemberdayaan masyarakat, kualitas pelayanan publik dan kepercayaan sosial.

Masyarakat juga tidak boleh ditempatkan hanya sebagai penerima program pemerintah, masyarakat harus menjadi bagian dari pengawasan pembangunan melalui keterbukaan informasi, partisipasi publik dan kontrol sosial.

Media massa memiliki posisi strategis dalam mengawal penggunaan anggaran publik.

Jurnalisme yang kritis dan berbasis data dapat menjadi bagian dari kontrol sosial agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berada dalam koridor kepentingan masyarakat.

**Korupsi adalah Ancaman bagi Pembangunan**

Keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari banyaknya gedung, jalan, proyek atau program yang berhasil dibangun.

Ukuran keberhasilan pembangunan juga harus dilihat dari seberapa besar masyarakat memperoleh manfaat, seberapa transparan prosesnya, seberapa adil distribusinya dan seberapa kuat masyarakat dilibatkan dalam pembangunan.

Setiap kasus korupsi yang terjadi hendaknya menjadi bahan evaluasi terhadap sistem yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Lampung membutuhkan pemerintahan yang tidak hanya kuat secara administratif, tetapi juga memiliki integritas moral dan keberpihakan yang nyata kepada masyarakat.

Dalam konteks pengembangan masyarakat Islam, pemerintahan yang bersih merupakan bagian penting dari terciptanya kemaslahatan sosial. 

**Amanah dalam mengelola anggaran berarti menjaga hak masyarakat**

Transparansi berarti membuka ruang pengawasan. Keadilan berarti memastikan manfaat pembangunan tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu.

Pada akhirnya, pemberantasan korupsi di Lampung bukan hanya persoalan menghukum pelaku, tetapi bagaimana mengembalikan hak masyarakat, memperbaiki tata kelola pemerintahan dan membangun kembali kepercayaan publik.

Pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel menjadi fondasi penting untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkeadilan, berkelanjutan dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat khusus di Bumi Ruwa Jurai.(*) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Korupsi di Lampung dan Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah Serta Pengelolaan Anggaran Daerah

Trending Now

Iklan

iklan