WAY JEPARA — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Timur, Rustam Effendi, membuka Focus Group Discussion (FGD) I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang berlangsung di Aula Hotel Yestoya, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Dalam kegiatan tersebut, Sekda Lampung Timur didampingi Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan RDTR, khususnya dalam menyepakati arah dan batas wilayah perencanaan dengan mempertimbangkan berbagai aspek pembangunan dan lingkungan.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Dinas PUPR Lampung Timur menyampaikan bahwa penataan ruang merupakan instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan daerah agar dapat berjalan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan.
Menurutnya, pertumbuhan penduduk, perkembangan kawasan permukiman, aktivitas ekonomi, pembangunan infrastruktur, kebutuhan pelayanan publik, hingga pemanfaatan sumber daya alam perlu diarahkan melalui perencanaan tata ruang yang baik.
“Penataan ruang merupakan instrumen penting dalam rangka mengarahkan pembangunan daerah. Berbagai perkembangan wilayah harus senantiasa diarahkan agar berlangsung secara terencana, terpadu dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan RDTR diharapkan mampu menjadi pedoman yang jelas dalam pemanfaatan ruang, sehingga perkembangan kawasan dapat dikendalikan sekaligus mendukung peningkatan kualitas pembangunan di Kabupaten Lampung Timur.
Sementara itu, Sekda Lampung Timur Rustam Effendi mengungkapkan bahwa penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan memiliki arti penting dalam memberikan kepastian arah pemanfaatan ruang dan menciptakan keteraturan pembangunan.
Menurutnya, RDTR tidak hanya berkaitan dengan aspek pembangunan fisik, tetapi juga menjadi instrumen untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga.
“Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian arah pemanfaatan ruang serta menciptakan keteraturan pembangunan, memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” kata Rustam.
Rustam menegaskan, pelaksanaan FGD I dan Konsultasi Publik I KLHS memiliki arti strategis karena menjadi ruang untuk menggali berbagai masukan dari para pemangku kepentingan sebelum dokumen perencanaan disempurnakan.
Ia menjelaskan, penyepakatan delineasi wilayah perencanaan tidak semata-mata menentukan batas wilayah secara administratif. Lebih dari itu, delineasi harus mempertimbangkan kondisi eksisting dan karakteristik wilayah, potensi ekonomi, jaringan infrastruktur, kawasan permukiman, aspek sosial budaya, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan.
“Penyepakatan delineasi wilayah perencanaan bukan sekadar menentukan batas wilayah secara administratif, tetapi harus mempertimbangkan kondisi eksisting, karakteristik wilayah, potensi ekonomi, jaringan infrastruktur, kawasan permukiman, aspek sosial budaya, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan,” jelasnya.
Sekda juga berharap proses penyusunan RDTR dapat dilaksanakan dengan prinsip partisipatif, transparan dan berbasis data, serta mampu mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat.
Ia menilai masukan dari para kepala desa memiliki peran penting karena pemerintah desa merupakan pihak yang paling dekat dengan masyarakat dan memahami secara langsung kondisi serta dinamika yang terjadi di lapangan.
“Masukan dari para kepala desa sangat penting sebagai pihak yang paling dekat dengan masyarakat dan memahami kondisi riil di lapangan,” ungkapnya.
dalam dikusi ini di bahas
1. TUJUAN KONSULTASI PUBLIK KLHS RDTR WP PASIR SAKTI*
Untuk memperkaya gambaran wilayah dan memastikan isu berkelanjutan sesuai kondisi lokal.
- Memahami Kondisi Wilayah
- Menjaring Isu Kewilayahan
- Memverifikasi Isu Pembangunan Berkelanjutan
- Menghimpun Masukan untuk RDTR & KLHS
2. POSISI KLHS DALAM RDTR*
KLHS memastikan aspek lingkungan berkelanjutan terintegrasi dalam RDTR.
Alur: Penyusunan RDTR -> KRP -> KLHS -> Identifikasi Isu -> Kajian Pengaruh KRP terhadap RDTR -> Alternatif & Rekomendasi -> Integrasi ke RDTR.
3. KONTEKS WILAYAH*
- *Posisi Pesisir:* Ujung tenggara Lampung Timur, berhadapan Laut Jawa/Selat Sunda.
- *Keterkaitan:* Berbatasan dengan Melinting, Gunung Pelindung, Jabung, Lampung Selatan.
- *Fungsi Ekonomi:* Pertanian, perikanan, pesisir, pariwisata.
- *Implikasi KLHS:* Isu air, pesisir, banjir, ekosistem harus dilihat keterkaitannya, bukan hanya batas administrasi.
4. KARAKTERISTIK AWAL*
- Pesisir, Pertanian & Perikanan, Permukiman & Infrastruktur, Ekosistem & SDA.
- Perlu konfirmasi: kondisi pesisir, perubahan fungsi lahan, air/sanitasi/drainase/sampah, kualitas air.
5. DINAMIKA WILAYAH - TAMBANG PASIR*
- *Info Awal:* Ada dinamika pemanfaatan lahan tambang pasir.
- *2021-2023:* Aktivitas galian & muncul kubangan bekas galian.
- *2023-2025:* Eks-galian disorot, dugaan tambang tanpa izin.
- *Ke Depan:* Pemulihan, eks-tambang diarahkan untuk produktif / 1.000 Ha sawah baru.
- Pertanyaan: Apa yang berubah, di mana, bagaimana kondisi eks-galian sekarang, arah pemanfaatan ke depan?
6. APA YANG PERLU DICERMATI*
Pertanyaan Utama: Perubahan apa, tekanan apa, dan wilayah mana yang perlu perhatian di RDTR?
- PERUBAHAN:* Penggunaan lahan, ekonomi, lingkungan, permukiman.
- TEKANAN:* Aktivitas yang memengaruhi lingkungan & masyarakat.
- RISIKO & DAMPAK:* Gangguan air, pesisir, lahan, keselamatan, ekosistem.
- ARAH PENATAAN:* Ruang yang perlu dilindungi, dikendalikan, dipulihkan, ditata.
7. ISU SPESIFIK
- Banjir/Genangan:* Terkait fisik wilayah, drainase, badan air, alih fungsi lahan, dan pesisir.
- Pesisir:* Ada abrasi & akresi (kajian 2003-2022 beda per lokasi/periode), mangrove meningkat setelah restorasi, tapi abrasi masih ada di beberapa segmen.





