Wow..warga Desa Lebung Sari Akan Laporkan Kades nya Ke Aparat penegak Hukum.

Iklan

Wow..warga Desa Lebung Sari Akan Laporkan Kades nya Ke Aparat penegak Hukum.

Redaksi
Senin, Juli 18, 2016 | 23:28 WIB 0 Views Last Updated 2016-07-20T12:12:54Z
Suaralampung.com - Lampung Selatan -Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) Nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan dana desa dikelola secara transparansi kepada publik.
Namun dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebanyak ratusan juta pada tahun 2015 didesa Lebung sari Kecamatan Merbau Mataram diduga tidak transparan dalam penggunaan keuangan kepada publik.
Dari informasi yang dihimpun oleh suaralampung.com yang bersumber dari beberapa aparat desa yang nama nya enggan disebutkan mengatakan" di tahun 2016 saat ini, penggunan DD dan ADD, dana yang telah di cairkan oleh kepala desa Lebung Sari dari anggaran 800 jutaan sebanyak 60% yakni 480 jutaan sudah di cairkan ,tetapi masyarakat desa Lebung Sari tidak pernah dilibatkan".
Jangankan padat karya dalam pengerjaan pembangunan dilibatkan, pembahasan saja masyarakat RT dan kadus juga tidak di ajak dalam pembahasannya, dan tindakan sewenang-wenang kades ini tidak akan kita toleran ini segara akan kami buat laporan ke pihak aparat penegak hukum karna menurut kami ini sudah termasuk pelanggaran dan penyalah gunaan wewenang.ungkap nya.
Menurut penuturan warga dusun Kalirejo desa lebung sari, Agus, bahwa pembangunan yang sudah di laksanakan yakni pembuatan jalan Lapen, pemasangan keramik balai desa dan pembuatan tenda, itu pihak kepala desa melibatkan pihak ketiga (diborongkan, red) untuk selebihnya kami tidak mengetahuinya.
Saat di konfirmasi  Tim Pengelola Kegiatan bagian kesejahteraan sosial, Ahmad mengatakan "untuk kegiatan di TPK ini belum satupun anggaran yang sudah dijalankan meski dana tersebut sudah di cairkan oleh Kepala Desa sebanyak 60%.
Iya mas kegiatan kami belum ada yang jalan dan kami tidak tau dana tersebut karena RAB dan dana nya ada di kepala desa, jadi kami juga dari TPK tidak ada yang memegang RAB dan Anggarannya. Dan untuk kegiatan kami nunggu pak kades saja karena dia yang bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut dan jika ada masalah dalam pengelolaan dana desa ini.
Menanggapi hal tersebut salah satu aktivis Ikatan Kemuakhian Lampung Selatan (Ikam-Lamsel) Rulli selaku ketua mengatakan," bagi setiap lembaga atau instansi pemerintahan yang menggunakan anggaran Negara, itu harus dikelola secara transpran  dan ada keterbukaan informasi publik atau masyarakat, sehingga kita sebagai masyarakat mengetahui pengelolaan dan penggunaan anggaran yang di peruntukan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. jelasnya.
Lanjut Ruli mengatakan, "dalam era keterbukaan informasi saat ini salah satu tugas wartawan adalah memiliki hak kontrol dan koreksi serta kritik yang bersifat membangun, Jadi kepala desa juga harus mengetahui tupoksi wartawan tersebut dan jangan alergi dengan wartawan bila ada yang ingin konfirmasi terkait penggunaan ADD dan DD,  bila memang pengelolaan anggaran sudah sesuai prosedur dalam belanja anggran yang bersumber dari uang rakyat kenapa harus risih, santai saja, tutur nya
"dengan adanya anggaran yang dikelola oleh desa sebanyak ratusan juta, ini harus di awasi bersama pada penggunaannya. Apakah sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang ada atau tidak, sehingga masayrakat dapat mengetahui sudah benar dan sesuai kah yang di belanjakan dalam ADD dan DD tersebut, atau malah sebalik nya ada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa tersebut, nah inikan perlu kita pantau bersama agar tidak terjadinya kerugian keuangan negara yang disalah gunakan untuk kepentingan pribadi.pungkas nya (zn)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wow..warga Desa Lebung Sari Akan Laporkan Kades nya Ke Aparat penegak Hukum.

Trending Now

Iklan

iklan