Ribuan Warga X Register 38 Tuntut PengakuanPemerintah

Iklan

Ribuan Warga X Register 38 Tuntut PengakuanPemerintah

Redaksi
Sabtu, Januari 28, 2017 | 14:12 WIB 0 Views Last Updated 2017-01-28T07:12:51Z

Suaralampung.Com. Lamtim ; Warga masyarakat register 38 pertahankan lahan garapan, yang mereka tempati, dan menginginkan pihak pemerintah terkait dapat mencabut tanaman tanaman sejenis kayu yang telah ditanam oleh pihak-pihak tertentu yang mereka tidak kenal.

Warga yang menghuni register 38 mengharapkan untuk bisa melegalkan mereka yang menghuni wilayah tersebut, ribuan massa yang hadir dilapangan sriwidodo tidak ingin mereka dikeluarkan dari wilayah tersebut, meskipun wilayah tersebut adalah memang hak negara dan itu adalah hutan lindung, karena selama ini mereka telah menetap dan menghuni di wilayah register 38, ungkap salah satu warga.

Sementara dari dinas  kehutanan provinsi Lampung Wiyogo Supriyanto mengatakan, hutan tersebut adalah hutan lindung dan jika mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2014 fungsi hutan harus benar-benar bisa dilakukan sebagaimana layaknya hutan lindung yang harus dipelihara.

" Karena fungsi hutan itu banyak diantaranya itu mengandung penampungan air untuk segala penjuru yang ada di Lampung Timur, masyarakat diwajibkan untuk menjaga ekosistem yang ada di register 38, hal ini disampaikan Wiyogo Supriyanto Sabtu (28 /1/ 2017) di lapangan Sriwidodo (RAJA).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ribuan Warga X Register 38 Tuntut PengakuanPemerintah

Trending Now

Iklan

iklan