Waka Polsek Way Jepara Pimpin Tangkap Pengedar Narkoba Di Rumah Walet

Iklan

Waka Polsek Way Jepara Pimpin Tangkap Pengedar Narkoba Di Rumah Walet

Redaksi
Rabu, Oktober 25, 2017 | 19:10 WIB 0 Views Last Updated 2017-10-25T12:10:56Z

Suaralampung.com,lampung timur,-Tak jera-jera para pelanggar hukum di lampung timur bak jamur di musim penghujan, tertangkap satu sepuluh bermunculan itulah pepatah yang harus di katakan, hal ini terbukti setelah Tim  tekab 308 Polsek Way Jepara melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat.  

Waka polsek way jepara Iptu Agus Sutanto bersama anggotanya berhasil melakukan penangkapan terhadap Pria ber'inisial, SI 25 th, warga Jln.Jend sutoyo no 26  Gotong Royong  Kecamatan Tanjung Karang Pusat.

Kronologis penangkapan tersebut pada selasa 24/10/2017 sekira jam 23-30 wib pelaku SI 25 th,sedang melakukan transaksi jual beli dan menggunakan narkotika jenis Shabu-shabu di rumah tunggu walet Desa Labuhan Ratu satu Kecamatan Way Jepara. 

Atas informasi dari warga masyarakat bahwa di rumah tunggu walet Desa Labuhan Ratu Satu Sering di jadikan tempat  pesta narkoba dan transkasi jual beli narkoba sehingga dari informasi tersebut  tekab 308 polsek way jepara yang di pimpin oleh waka polsek Iptu Agus Sutanto langsung melakukan penyelidikan. 

Setelah mengetahui benar adanya  sehingga dilakukan penggerebekan dan penangkapan lalu penggeledahan yang di saksikan oleh pamong setempat (ketua RT)ditemukan barang berupa 1 (satu ) bungkus  plastik klip bening berisi kristal putih yg diduga narkotika golongan 1 jenis Shabu-shabu berikut seperangkat alat hisap shabu(bong). 

Pelaku lalu di amankan berikut barang bukti 1(satu) bungkus  plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga keras narkotika golongan satu bukan Tanaman melainkan jenis shabu, dengan berat kotor 1,26 gram, Seprangkat alat hisap shabu( Bong), 2 (Dua) buah korek api.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto.melalui Kapolsek Way Jepara Iptu S.I. Marbun  membenarkan bahwa Tim tekab 308 Polsek Way jepara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika  dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Way Jepara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Berita Wartawan Suaralampung.com
(Raja) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Waka Polsek Way Jepara Pimpin Tangkap Pengedar Narkoba Di Rumah Walet

Trending Now

Iklan

iklan