Ditres Narkoba Polda Lampung Amankan Pasutri Pengedar Sabu Seberat 600 gram lebih..

Iklan

Ditres Narkoba Polda Lampung Amankan Pasutri Pengedar Sabu Seberat 600 gram lebih..

Redaksi
Kamis, Maret 22, 2018 | 21:09 WIB 0 Views Last Updated 2018-03-22T14:09:04Z

Suaralampung.com - Polda lampung melalui tim opsnal subdit III direktorat reserse narkoba (Ditres narkoba) lampung berhasil menangkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah yang berada di P.singkep gg.tangkil kelurahan suka bumi kota bandar lampung, rabu sore (21/03).

Berdasarkan informasi yang di himpun suaralampung.com, kronologi penangkapan berawal dari sebuah laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas yang kerap gonta ganti tamu dirumah tersebut. Berbekal informasi itulah tim opsnal subdit III dit narkoba polda lampung melakukan pengintain dilokasi yang dicurigakan sebagai tempat transaksi narkoba yang ada diwilayah suka bumi bandar lampung tersebut.

Alhasil, rupanya pengintaian tersebut membuahkan hasil, dari pantauan tim ditnarkoba polda lampung membenarkan, ada nya rumah tersebut diduga sering dijadikan tempat untuk menggunakan dan bertransaksi narkoba jenis sabu, dari para tamu yang kerap datang kerumah tersebut.

Tak perlu proses lama tim opsnal subdit III ditnarkoba polda lampung langsung terjun untuk melakukan penggerbakan dirumah tersebut.Terbukti hasil penggerbekan tersebut ditemukan barang bukti sebanyak 17 paket siap edar seberat 685 gram,dan alat timbang.

Dit narkoba polda lampung telah mengamankan tersangka pasangan suami istri, RH dan istrinya AS. Menurut pengakuan tersangka, barang haram milik nya itu di dapat dari salah satu teman nya yang saat ini sedang DPO polda.Saat ini tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancama hukuman mati atau seumur hidup dengan denda pidana sebanya 10 milyar. (rli)



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ditres Narkoba Polda Lampung Amankan Pasutri Pengedar Sabu Seberat 600 gram lebih..

Trending Now

Iklan

iklan