Suaralampung.com, Bandarlampung-
Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Cabang Lampung telah memberikan penyerahan santunan kecelakaan kepada 8 orang ahliwaris dari 38 orang korban meninggal dunia akibat kecelakaan maut yang terjadi antara bus Rosalia Indah dan truk tangki di Jalan Lintas Tengah Sematera KM229, Kampung Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Kepala Cabang Jasa Raharja, Suratno mengungkapkan belasungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut. Dia menyampaikan bahwa korban dalam insiden tersebut terjamin Jasa Raharja. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan No.16 Tahun 2017. Selain itu, Jasa Raharja Cabang Lampung juga menjamin sebanyak 13 orang korban luka-luka dalam kecelakaan maut tersebut.
"Informasi saat ini ada 13 orang yang sedang di rawat di rumah sakit. Mereka kita jamin perawatannya maksimal Rp20 juta," kata dia.
Suratno melanjutkan selain menjamin perawatan korban luka-luka, pihaknya telah memberikan santunan kepada delapan korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Santunan disalurkan sehari dari kejadian melalui Jasa Raharja cabang setempat sesuai dengan alamat para korban.
"Mereka mendapatkan masing-masing Rp50 juta. Ahli waria yang mendapatkan santunan rata-rata warga Jawa Timur. Atas kejadian itu, pihaknya mengucapkan bela sungkawa terhadap hak waris korban yang tertimpa musibah kecelakaan di Way Kanan, Lampung. Kita juga mengucapkan bela sungkawa kepada korban yang sedang dirawat. Mudah-mudahan mereka cepat sembuh dan bisa pulang kepada keluarganya," kata dia. (Tika)