Kabag Hukum Setda Tanggamus dan Kejari Sosialisasi T4D Kepada Aparatur Pekon

Iklan

Kabag Hukum Setda Tanggamus dan Kejari Sosialisasi T4D Kepada Aparatur Pekon

Redaksi
Sabtu, November 30, 2019 | 08:59 WIB 0 Views Last Updated 2019-11-30T01:59:28Z

Tanggamus Suaralampung.com   Gisting - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus  pagi tadi menggelar kegiatan  Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP 4D) di Aula Ratu Kuring Gisting, Kamis ( 28/11).

Dalam laporannya Kabag Hukum Arief Rakhmat, SH., MH., menyampaikan maksud  kegiatan itu adalah agar  pemahaman sosialisasi kepada peserta melalui penyampaian tanya jawab seputar permasalahan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan.

Adapun tujuannya agar peserta memahami dan mencegah timbulnya penyimpangan kerugian negara dalam pelaksanaan pembangunan.

Memberi edukasi terkait penyerapan pengelolaan, dan pertanggung jawaban dana desa, sehingga diharapkan dapat meminimalisir penyimpangan yang mengarah kepada terjadinya tindak pidana.

Dan juga agar peserta memahami bahwa seluruh komponen penyelenggara pemerintahan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan nasional.

"kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari, Kamis-Jum'at tanggal 28-29 Nopember 2019. Dengan 95 peserta, dari 47 Pekon Se-Kabupaten Tanggamus. Juru Tulis 47, Ketua Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) 47, dan Kasi Pembangunan Kecamatan Gisting 1 Orang"  terang Arief

Kasi Intel M. Rizka Saputera, SH.MH.,  dalam sambutannya saat membuka kegiatan sosialisasi mengatakan, 
Perlunya sosialisasi memiliki arti penting untuk memberi pengetahuan, pemahaman, sekalian terhadap tugas pokok TP4D Kejaksaan Negeri Tanggamus, dalam pelaksanaan penggunaan  penyerapan anggaran yang bersumber dari APBD /APBN.

Rizka melanjutkan, terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi, berpengaruh kesemua aspek termasuk penegakan hukum yang sejatinya dijadikan untuk menjadi supremasi hukum demi tercapainya tujuan hukum.

Seringkali dihadapan pada tantangan salah satunya bagi pelaku tindak pidana korupsi, seperti dengan keji menganggap penegakan hukum melambatnya pertumbuhan ekonomi.

Dalam merespon hal tersebut kejaksaan telah membentuk tim tp4d untuk kejaksaan se indonesia. Tp4d dibentuk dengan tujuan agar pejabat pemerintah tidak perlu merasa khawatir dikriminalisasi pada saat melaksanakan kewenangan dalam mengambil keputusan terkait dengan penyelenggaraan negara selama hal tersebut sesuai dengam peraturan yang ada.

Sehingga dengan adanya TP4d. Diharapkan dapat mendorong percepatan dan penyerapan anggaran serta memastikan bahwa pembangunan yg sejatinya untuk kemakmuran rakyat dapat dinikmati sepenuhnya 

"saya berharap hendaknya pelaksanaan dan pendampingan kejaksaan dapat membantu proses penyelenggaraan khususnya pada pemkab tanggamus sehingga dapat berjalan lebih baik demi terwujudnya masyarakat yang adil makmuk"pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan itu, jajaran  Kejaksaan Tinggi Tanggamus, Bagian Hukum, Sekretaris Kominfo Derius Putrawan, SP.MM.,serta para undangan.(Saripudin/Kurdianto/Apriadi/AZ)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kabag Hukum Setda Tanggamus dan Kejari Sosialisasi T4D Kepada Aparatur Pekon

Trending Now

Iklan

iklan