Polisi Akan Segera Gelar, Terkait Dugaan Penganiayaan di Lampung Timur

Iklan

Polisi Akan Segera Gelar, Terkait Dugaan Penganiayaan di Lampung Timur

Redaksi
Minggu, November 10, 2019 | 12:23 WIB 0 Views Last Updated 2019-11-10T05:24:19Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Kanit Reskrim Polsek Way Jepara, Lampung Timur Bripka Suratno mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara atas perkara dugaan penganiayaan terhadap Dwi Cahyo Anggoyo oleh seorang oknum pegawai di MNC Finance Cabang Lampung Timur.

"Mereka berdua masing-masing melapor. Kita sudah gelar perkara di Polsek Way Jepara dan akan kita gelar lagi di Polres Lampung Timur untuk mengetahui titik terangnya," katanya di Lampung Timur, Sabtu. Dia melanjutkan korban maupun seseorang terduga melakukan penganiayaan telah melapor ke Polsek Way Jepara pada Senin tanggal 4 November 2019 lalu. 

Dalam laporan kepolisian tersebut tertuang dalam nomor LP/664/XI/2019/Polda Lampung/Res Lam Tim/Sek Jepara tentang tindak pidana penganiayaan. "Jadi laporan atas nama korban maupun terduga sudah kita terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan sesuai dengan prosedur," kata dia.

Penasihat Hukum korban, Yopi Hendro mengatakan mengapresiasi pihak kepolisian yang telah aktif dalam menangani perkara yang diduga dilakukan oleh Adi, seorang pegawai MNC Finance. "Khususnya Kapolsek Way Jepara saya apresiasi sekali karena telah aktif menangani perkara dan menerima laporan kami," katanya.

Dia menjelaskan peristiwa itu bermula saat korban menukarkan mobilnya Suzuki Swiff dengan Toyota Fortuner milik Sunaryo. Kedua mobil itu dalam kondisi mengangsur dan keduanya sepakat menukar dengan catatan korban menambah uang sebesar Rp18 juta.

"Tidak lama itu Adi menelepon korban menanyakan mobil yang telah di pegangnya. Dia juga mengatakan bahwa angsuran yang telah telat harus masuk, dan korban minta waktu karena masih menunggu STNK dari Sunaryo," kata dia.

Dia menambahkan karena tidak ada kepastian masalah STNK akhirnya korban membayarkan angsuran mobil milik Sunaryo agar tidak menjadi masalah. Keesokan harinya, korban menuju ke rumah Sunaryo dengan maksud ingin menagih STNK yang telah dijanjikan Sunaryo.

"Saat mengisi bensin di pom Way Jepara keduanya tidak sengaja bertemu dan pelaku ini minta ketemuan tidak jauh dari pom itu. Saat mereka bertemu kira-kira jarak 100 meter dari pom kemudian pelaku langsung menghampiri korban dan memukul korban di bagian kepalanya. Dari situ kami langsung lapor dan visum, korban juga sempat di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung selama satu minggu," kata dia. (Ant)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Akan Segera Gelar, Terkait Dugaan Penganiayaan di Lampung Timur

Trending Now

Iklan

iklan