Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Barat Didakwa Korupsi Sebesar Rp 643 juta

Iklan

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Barat Didakwa Korupsi Sebesar Rp 643 juta

Redaksi
Jumat, Januari 17, 2020 | 00:03 WIB 0 Views Last Updated 2020-01-16T17:03:48Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Barat, Hapzi (56) didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Irawan, dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Terkait kasus korupsi proyek pengadaan mebel untuk SD dan SMP pada 2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 643.950.719.

Dalam dakwaannya Jaksa menjelaskan, terdakwa yang merupakan warga Padang Dalam, Bengkunat, Pesisir Barat, pada tahun anggaran 2016 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat melakukan kegiatan pengadaan mebel SD dan SMP. Perincian nilai pagu pengadaan mebel SD Rp1,026 miliar, sedangkan mebel SMP Rp506 juta sehingga total nilai pagu dua kegiatan tersebut Rp1,532 miliar.

Dana tersebut berasal dari APBD Pesisir Barat tahun anggaran 2016 dengan tujuan agar tersedia mebel yang berkualitas. "Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (LAPKKN) atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat TA 2016 senilai Rp643.950.719," katanya.

Persidangan korupsi pengadaan fasilitas pendidikan oleh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat merupakan hasil pengembangan. JPU Bambang Irawan menuturkan bahwa ini merupakan hasil pengembangan atas nama terdakwa Arif Usman dengan Evan Mardiansyah sudah diputus terlebih dahulu. 

"Terkait dengan mubeler SD dan SMP tahun anggaran 2016 pada dinas pendidikan Pesibar, yang mana tidak mau menerbitkan kontrak dan setelah mendapatkan aliran langsung menandatangani," katanya saat setelah persidangan. Lanjutnya, polanya terdakwa terindikasi menyalahgunakan kewenangan selaku PPK.

Dari hasil perhitungan, kerugian negara atas pengadaan ini senilai Rp  643.950.719  dan sebagian Rp. 400.000.000 sudah diserahkan pada tahap awal kepada Terdakwa atas permintaan Terdakwa sebagai syarat agar kontrak ditandatangani. Diberi uang Rp 400 juta, Terdakwa Hapzi lancarkan proyek pengadaan laptop dan mebel SD dan SMP.

Selanjutnya, lantaran kontrak belum ditandatangani sementara pesanan mebel telah produksi, Evan Mardiasnyah melalui saksi Andri Yanto memiliki inisiatif. "Inisiatif untuk menemui Saksi Eka Gunadi Rabi yang tidak lain orang dekat dan masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa Hapzi, dengan tujuan meminta bantuan kepada Eka Gunadi Rabi agar terdakwa menandatangani SPPBJ dan Kontrak," katanya.

Selanjutnya, atas permintaan terdakwa saksi Eka menyampaikan bahwa jika Kontrak dan SPPBJ mau ditandatangani maka harus menyiapkan uang sebesar Rp. 400 juta.
Selanjutnya, Evan Mardiansyah menyiapkan uang Rp 400 juta dan  mengantarkan uang tersebut ke Krui Kabupaten Pesisir Barat kepada Eka Gunadi Rabi.

Kata JPU, uang tersebut dititipkan kepada saksi Boneta Suzana yang tidak lain istri dari saksi Eka Gunadi Rabi. "Setelah diterima oleh Saksi Boneta Suzana dan untuk selanjutnya diberikan kepada Saksi Eka Gunadi Rabi dan untuk kemudian diserahkan kepada terdakwa," tandasnya. Pejabat Pejabat Pembuat Komitmen, selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Hapzi tak mau Surat Perjanjian (kontrak) pengadaan.

Kemudian ditengah perjalanan lelang tender pengadaan laptop dan meubelair SD serta SMP dilakukan perubahan Pejabat Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
JPU menambahkan, hal ini berdasarkan SK Bupati Pesisir Barat Nomor : B/140/KPTS/III.13/HKPSB/2016 tanggal 29 Februari 2016 tentang Perubahan Keputusan Bupati Pesisir Barat Nomor :B.900/10/KPTS/III.13/2016 yang mana terdakwa Hapzi menggantikan pejabat sebelumnya.

"Kemudian terhadap hasil pelelangan pengadaan SD dan SMP yang telah ditetapkan oleh Pokja ULP tersebut, terdakwa dalam kapasitasnya selaku PPK tidak mau menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) dan tidak mau menandatangani Surat Perjanjian (kontrak) pengadaan meubelair SMP dan SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat TA.2016," tuturnya.

Lanjut JPU, mengetahui hal tersebut Evan Mardiansyah menemui terdakwa di Restoran Garuda Bandar Lampung untuk menanyakan kepada terdakwa terkait alasan terdakwa tidak mau menerbitkan SPPBJ dan menandatangani kontrak. "Saat itu terdakwa menjelaskan alasan terdakwa tidak mau menandatangai konrak adalah adanya surat perintah dari Bupati Pesisir Barat untuk menghentikan sementara semua proses lelang pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Pesisir Barat karena lelangnya tidak sah sehingga harus dilelang ulang," tuturnya. (Tik/Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Barat Didakwa Korupsi Sebesar Rp 643 juta

Trending Now

Iklan

iklan