Kejaksaan Mengaku Kesulitan Saat Melakukan Eksekusi Terpidana Yang inkrah

Iklan

Kejaksaan Mengaku Kesulitan Saat Melakukan Eksekusi Terpidana Yang inkrah

Redaksi
Rabu, Mei 13, 2020 | 09:00 WIB 0 Views Last Updated 2020-05-13T02:00:55Z

Suaralampung.com, Bandarlampung -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung mengaku kesulitan saat melakukan eksekusi terhadap terpidana yang telah dinyatakan inkrah dalam persidangan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Dennie Sagita saat diwawancarai diruang kerjanya, Selasa (13/5)

Dennie menambahkan ada beberapa kendala saat saat inkrah sehingga pihaknya merasa bingung ingin melimpahkan kemana. Selain itu Dia juga mengatakan tidak dapat melimpah terpidana lantaran untuk Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tidak bisa menerima terpidana dalam kondisi COVID-19 tersebut. "Akhirnya terpaksa terpidana kami titipkan di penyidik sambil menunggu kabar selanjutnya dari Rutan dan Lapas," kata dia. 

Dia menambahkan sejauh ini pihaknya terus melakukan koordinasi baik kepada Rutan dan Lapas hingga pihak kepolisian. Namun sampai saat ini semua proses eksekusi masih dilimpahkan ke penyidik. "Sambil menunggu informasi kami tetap koordinasi. Yang jelas para terpidana tetap proses berjalan sidang melalui video conference," tuturnya. (Tik)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejaksaan Mengaku Kesulitan Saat Melakukan Eksekusi Terpidana Yang inkrah

Trending Now

Iklan

iklan