Masyarakat 4 Kecamatan Bakal Ganti Tanam Dan Duduki Lahan PT. Sweet Indo Lampung

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Masyarakat 4 Kecamatan Bakal Ganti Tanam Dan Duduki Lahan PT. Sweet Indo Lampung

Rabu, Desember 10, 2025 | 07:22 WIB 0 Views Last Updated 2025-12-10T00:23:03Z


Suaralampung.com - Puluhan masyarakat perwakilan 4 (Empat) kecamatan di kabupaten Tulang Bawang, provinsi Lampung, geruduk kantor Sentral Administarasi PT. Sweet Indo Lampung (SIL). Kehadiran puluhan perwakilan masyarakat dari kecamatan Menggala, Gedung Aji Lama, Gedung Meneng dan Dente Teladas di perusahan Sugar Group Companies (SGC) tersebut, lantaran mempertanyakan janji aksi damai tentang 5 point tuntutan masyarakat yang telah disampaikan ke pihak perusahaan di demonstrasi 11 November lalu. Selasa (09/12/2025)

Selain mempertanyakan janji PT. Sugar Group Companies yang dinilai tiada kejelasan, perwakilan masyarakat empat kecamatan ini juga melayangkan kembali Somasi (Teguran atau peringatan tertulis) kedua, sebagai langkah tagih janji 5 point tuntutan atas hak masyarakat yang belum direalisasikan pihak perusahaan. Namun bila dalam Somasi kedua tidak diindahkan perusahaan, masyarakat empat kecamatan diwilayah kabupaten itu berinisiatif atau ancam Ganti Tanam (Duduki Lahan).

"Kehadiran kami disini, dikantor Sentral Administrasi PT. Sweet Indo Lampung, mempertanyakan janji atau jawaban perusahaan kepada masyarakat terkait demo 2000 an massa pada 11 November 2025 kemarin. Kami mau mempertanyakan hasil yang mana tidak ada kejelasan, sekaligus memberikan Somasi kedua, atau pemberitahuan jika tidak segera ditanggapi. Maka jangan salahkan, kami sebagai masyarakat. Kami akan melakukan aktifitas ganti tanam, atau menduduki lahan". Ujarnya masyarakat yang didampingi Supri Bakou (Pemegang kuasa perwakilan masyarakat 4 kecamatan) dalam mempertanyakan tuntutan 5 point tersebut

Dijelaskan Supri Bakou, masyarakat jauh sebelumnya didampingi Ia dan Chandra Hartono. SH (Jaringan Masyarakat Umbul Menggugat), telah menyampaikan 5 point tuntutan atau aspirasi masyarakat 4 kecamatan di Portal (Depan gerbang pintu masuk PT. SIL). Akan tetapi dalam penyampaian tuntutan 5 point yang sudah diberikan pihaknya kepada perusahaan dan dijanjikan jawaban sepekan itu, hingga kini belum memberikan jawaban. Karena itulah kata Supri Bakou, dirinya beserta masyarakat mendatangi perusahaan Sugar Group Companies, guna mempertanyakan prihal dimaksud.

"Saya Supri Bakou mewakili masyarakat, kedatangan kami kesini terutama untuk bertanya terkait hasil kemarin, atau janji perusahaan dalam satu minggu, itu yang pertama. Dan kedua, memberi Somasi untuk kedua kalinya. Karena, waktu di Portal dari perusahaan yang menyambut kami, langsung sekaligus kami berikan 5 berkas point tuntutan masyarakat. Dan juga mereka berjanji (Pihak perusahaan) siap dalam satu minggu atau minta waktu satu minggu, ada jawaban dari mereka perusahaan. Namun sampai 27 hari ini tidak ada jawaban, maka kami langsung memberikan surat kedua (Somasi)". Jelasnya

Kembali Supri Bakou menerangkan,  kehadiran perwakilan masyarakat 4 kecamatan dan dirinya di sentral perusahaan (PT. Sweet Indo Lampung), bertujuan mempertanyakan janji pihak perusahaan. Dimana janji tersebut tertuang dalam 5 point tuntutan masyarakat, yang mana telah diberikan pihaknya di 11 November kemarin.

"Kami selaku masyarakat dan saya Supri Bakou hadir disini tiada lain menanyakan tanggal 11 bulan 11 yang lalu, kami demo aksi damai masyarakat 4 kecamatan mengantarkan berkas hak kepemilikan masyarakat dalam 5 point penting. Adapun point itu, Pertama (1) kembalikan hak tanah umbul masyarakat yang selama ini tidak punya kejelasan hukumnya. Point kedua, berikan plasma 20% sesuai perintah undang - undang tahun 2014, berikan kepada masyarakat kepemilikan tanah umbul, karena sudah puluhan tahun dipakai oleh perusahaan SGC (Sugar Group Companies). Point ketiga, ukur ulang HGU SGC karena diduga disitu ada hak - hak tanah umbul masyarakat yang diluar daripada HGU, tetapi semua terpakai oleh SGC. Point keempat, berikan kepada negara dan pemerintah jaminan hukum pada masyarakat kepemilikan tanah umbul. Point kelima, berilah perlindungan hukum dengan masyarakat 4 kecamatan atau masyarakat kepemilikan tanah umbul". Terangnya

Meski Supri Bakou sudah menjelaskan kehadirannya dan belum memperoleh kabar baik tentang perkembangan tuntutan, Dia bersama masyarakat 4 kecamatan tetap tidak akan mundur dalam perjuangan hak tersebut. Karenanya Ia kembali memberikan Somasi kedua, sebagai tolak ukur bagi perusahaan untuk menuntaskan 5 point dalam tuntutan.

"Hari ini kita tidak bisa membawa berita baik untuk pulang kerumah, tetapi hari ini Supri Bakou sebagai perwakilan masyarakat memberikan Somasi, atau surat kedua kepada perusahaan. Ini bukan peringatan, tadi saya lihat sebetulnya tidak boleh warga 4 kecamatan memberikan statement atau keluar dari mulut mau menguasai lahan, ketika tidak. Tetapi apa boleh buat, terutama sekali perusahaan Sugar Group dan jajaran pimpinannya, tolong sekali selesaikan sengketa urusan, sengketa hak lahan ataupun plasma 20% kepada masyarakat pemilik tanah umbul. Tolong, jangan salahkan lagi di masyarakat ketika masyarakat menduduki lahan, menguasai lahan". Tegasnya Supri Bakou saat memberikan surat Somasi yang diterima Kepala Security PT. SIL (PT. SGC), Mudzakkir didampingi Jinggo dan jajaran bawahannya

Kemudian, Supri Bakou juga menegaskan mengenai ucapan terkait pendudukan lahan atau penguasaan lahan oleh masyarakat. Menurut Dia menguasai lahan atau menduduki lahan sebagaimana ungkapan masyarakat, merupakan ganti tanam. Akan tetapi Supri Bakou berharap hal tersebut tidak akan terjadi, sebab katanya tiada pemasalahan yang tak dapat diselesaikan kecuali bersama - sama duduk bersama, dan memiliki itikad baik untuk menyelesaikannya.

"Jadi begini pak Mudzakir dan pak Jinggo, kami mau ganti tanam. Alasan apa ganti tanam, ini sudah puluhan tahun ditanam oleh perusahaan dengan tebu. Kami masyarakat mau hidup dong, mereka mau ganti tanam masyarakat. Tapi mudah - mudahan pak Mudzakir dan jajaran perusahaan pimpinan disampaikan, ini tidak akan terjadi. Harapan saya pribadi, mudah - mudahan tidak akan terjadi. Karena tidak ada permasalahan apapun, tidak ada bisa diselesaikan duduk bersama, kalau sama - sama punya itikad baik. Sekali lagi, tidak ada, tidak ada, tidak ada penyelesaian tetapi punya hati itikad baik. Dan kalau tidak diselesaikan transparan, maka sampai kapan pun saya jamin urusan ini dengan masyarakat, hak - hak masyarakat tidak akan pernah selesai, tidak akan pernah berhenti. Pak Mudzakir dan jajaran pimpinannya perusahaan ini, harapan saya tolong sampaikan secepatnya, berilah ruang, sambutlah ini dengan negoisasi, duduk bersama perusahaan ini. Dan mudah - mudahan, andaikata ini tidak ditanggapi, jangan salahkan lagi di masyarakat,  Harapnya Dia

Selanjutnya, selain memberikan Somasi kepada PT. Sweet Indo Lampung (PT. Sugar Group Companies), Supri Bakou selaku pemegang kuasa masyarakat 4 kecamatan juga memberikan Somasi pada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang, Kodim (Komando Distrik Militer) 0426 Tulang Bawang, DPRD Tulang Bawang dan Polres (Kepolisian Resort) Tulang Bawang. Adapun pemberian Somasi yang dikawal sedikit 50 orang lebih masyarakat dari 4 kecamatan tersebut, menurut Dia sebagai upaya pihaknya dalam memperjuangkan tuntutan hak masyarakat untuk menuju langkah berikutnya.

Ditempat yang sama, Kepala keamanan (Security) perusahaan Sugar Group Companies (PT. Sweet Indo Lampung), Mudzakir menanggapi kehadiran puluhan perwakilan masyarakat 4 kecamatan ini, mengatakan telah menerima surat Somasi yang diberikan masyarat pada dirinya. Kata Mudzakir surat Somasi yang sudah diterima tersebut, akan disampaikan olehnya pada pimpinan perusahaan.

"Ini sudah saya terima, nanti akan saya sampaikan ke pimpinan. Diterima, disampaikan kepada pimpinan". Ucap singkat Mudzakir didampingi Jinggo dan jajaran keamanan bawahannya (Selasa 09/12/2025), ketika selesai penerimaan surat Somasi dari masyarakat di kantor central PT. Sweet Indo Lampung (Jon)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masyarakat 4 Kecamatan Bakal Ganti Tanam Dan Duduki Lahan PT. Sweet Indo Lampung

Trending Now

Iklan

iklan