Penjaringan Perangkat  Desa Trimulyo Tegineneng Pesawaran Terganjal Permendagri

Iklan

Penjaringan Perangkat  Desa Trimulyo Tegineneng Pesawaran Terganjal Permendagri

Redaksi
Senin, Mei 04, 2020 | 20:07 WIB 0 Views Last Updated 2020-05-04T13:07:41Z


Suasana musyawarah pembahasan polemik rencana penjaringan dikecamatan Tegineneng Senin (4/5/2029) tentang aturan permendagri yang diduga mengganjal untuk syarat pengunduran diri 11 orang perangkat desa yang lama

suaralampung.co.id
Pesawaran Lampung - Polemik terkait verifikasi  penjaringan sebagai perangkat Desa yang dengan tegas ditolak oleh belasan orang aparatur desa Trimulyo kecamatan Tegineneng yakni, menolak anjuran dari ketua panitia  menjalankanuntuk mengundurkan diri yang kemudian barulah mengikuti penjaringan kembali.
Namun karena hal tersebut tidak ada dalam aturan permendagri  Nomor 83 Tahun 2015 dan perubahan peraturan menjadi Nomor 67 Tahun 2017 serta peraturan daerah pemda kabupaten Pesawaran Lampung maka 11 orang tak bersedia untuk membuat surat pengunduran diri.

akhirnya menemukan titik terang karena camat wilayah setempat Syahrudin yang ditemui awak media Senin(4/5/2020) menanggapi permasalahan ini dengan serius, dikatakannya "hal ini tidak bisa main main sebab semua ketentuan dan tata cara penjaringan sudah sangat jelas bertujuan megisi kekosongan perangkat desa yang telah ditinggalkan dengan atau sesuatu dan lain hal sesuai peraturan perundang undangan sehingga menyebab kekosongan itu."tegasnya

"Serius..!! Saya tidak akan memberi rekom dalam penjaringan ini jika yang bersangkutan menyalahi peraturan pemerintah , kita ini hidup di negara hukum, ya sebaiknya kita mentaatinya itu harus, nah terkait belasan perangkat desa priode kepala desa lama yang masih bekerja pada masa dinasnya tersebut ya biarkan lah habiskan sesuai ketentuan yang berlaku dan jangan di benturkan dengan peraturan lain seperti peraturan verifikasi untuk segera mengundurkan diri agar jabatan perangkat dikosongkan sedangkan yang bersangkutan masih bertugas sesuai aturan di negara ini, (permendagri)." Jelasnya

Lebih jauh Syahrudin menegaskan, silahkan ajukan mereka yang sudah mendaftar untuk mengisi kekosongan jabatan perangkat sesuai aturan yang ada yakni, melakukan penjaringan guna mengisi jabatan yang kosong bukan mengosongkam jabatan dengan mengundurkan diri yang dimaksud panitia, karena mereka masih belum habis masa tugasnya seperti dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 atas perubahan permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan peraturan Daerah kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di kabupaten pesawaran pada BAB 1 ketentuan umum pasal 1 nomor 18 yang menyebutkan : pengisian perangkat Desa adalah serangkaian proses dalam rangka mengisi KEKOSONGAN jabatan perangkat Desa melalui ujian tertulis oleh panitia.

Prihal di atas ini lah yang menjadi acuan dari pada perangkat desa yang masih aktif melaksanakan tugasnya, dan saat di jumpai awak media beberapa dari 11 perangkat desa yang engan serta menolak keras di sarankan oleh panitia untuk segera menyerahkan surat pengunduran diri mereka mengatakan," kami ini sudah menjalani penjaringan maka nya sekarang masih dalam.masa kerja yang batas waktu usia kami 60 tahun sesuai peraturan perundang undangan negara Republik Indonesia yakni tertuang permendagri Nomor 67 Tahun 2017 pada pasal 5 sudah sangat jelas jika - (1 ) pemberhentian perangkat desa setelah berkonsultasi camat (2) perangkat desa berhenti karena :
a. meninggal dunia
b. Permintaan sendiri alias mengundurkan diri
c. diberhentikan
Penjelasan pada huruf (c) perangkat desa diberhentikan karena :
a. Usia telah genap 60 tahun
b. Dinyatakan sebagai terpudana keputusan tetap diancam penjara paling singkat 5 tahun kurungan badan
c. Berhalangan tetap
d. Tak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa
e. Melanggar larangan sebagai perangkat desa

Hal serupa juga di katakan oleh kasi pemerintahan kecamatan Tegineneng,Reihan saat lakukan musyawarah Senin (4/5/2020) diruang kerjanya atas arahan camat agar permasalahan tersebut secepat mungkin diselesaikan dengan tidak menumbur aturan perundang undangan,dalam pertemuan tersebut kepala Desa Trimulyo Endro dan ketua panita penjaringan Kahar Muzakar serta hadir pula awak media di berikan berbagai penjelasan agar tidak memaksakan kehendak dan mengikuti peraturan pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa yang sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Artinya kegiatan penjaringan silahkan berjalan untuk mengisi jabatan yang benar benar kosong bukan di arahkan untuk.mengosongkan,  lalu si pendaftar  di ajukan ke camat. dan verifikasi silahkan di mulai, tapi dengan catatan tak membuat keruh suasana dengan hal hal yang melanggar aturan."jeas Reihan

Meskipun demikian yang di sampaikan kasi pemerintahan,namun sebagai ketua panitia dan juga pernah menjabat srbagai perangkat desa saat musyawarah menyampaikan keheranannya pada belasan mereka perangkat yang masih tak mau mundur menurutnya karena ini merupakan politik ya kalo tidak menang yang kita dukung(pilkades) pi il lah, seperti saya dulu yang mundur jadi perangkat Desa, "begitu dong." cercanya

Kepala Desa Trimulyo kecamatan Tegineneng Pesawaran, Edro di waktu dan ruang yang sama dirinya coba mengklarifikasi jika untuk pengunduran diri semua perangkat desa yang lama bukan di sodorkan surat pengunduran diri oleh panitia tapi syarat untuk mengikuti penjaringan ya harus mengudurkan diri,jadi mereka perangkat yang masih aktif itu ya masih bekerja." Jelas Endro pada wartawan.
Namun demikian niatnya untuk mengambi jalan tengah pun tetap terganjal oleh peraturan yang ada dan tidak bisa ditolerir karena camat setempat telah menyarankan untuk patuh pada peraturan.*zie*



Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penjaringan Perangkat  Desa Trimulyo Tegineneng Pesawaran Terganjal Permendagri

Trending Now

Iklan

iklan