Tersangka Kasus Narkoba Bebas Edison Minta Keadilan

Iklan

Tersangka Kasus Narkoba Bebas Edison Minta Keadilan

Redaksi
Rabu, Juni 18, 2014 | 12:45 WIB 0 Views Last Updated 2014-06-19T02:13:15Z
SuaraLampung.Com, Oknum aparat kepolisian Ditres Narkoba Polda Lampung yang diduga terima suap dari tahanan Narkoba yang dibebaskannya dari penjara. Hal tersebut disampaikan Edison (52) ayah tersangka berinisial AW (32) yang menurut pengakuannya, tersangka AW ditangkap bersama temanya berinisial DP (27) dikediamannya Jl. Sultan Agung Gg. Bangsawan No.77 Kel. Sepang Jaya, Bandarlampung pada (8/3)

Dia mengatakan pada pewarta SuaraLampung.Com di kediamannya Senin (17/6) bahwa anaknya tersangka AW kini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Waihui, menunggu proses persidangan, tetapi tersangka DP dibebaskan dan tidak ditahan, " saya tanya kepada tersangka DP bagaimana dirinya dapat dibebaskan sementara anak saya tersangka AW tidak, lalu tersangka DP mengaku kakaknya telah membayar 2 orang oknum polisi berpangkat Brigpol berinisial FA dan AZ sebesar Rp. 25 juta. Untuk membebaskan dirinya, untuk pernyataan ini saya punya saksi" kata Edison.

Diungkapkannya juga bahwa oknum polisi tersebut juga meminta sejumlah uang kepadanya, untuk imbalan pembebasan anaknya tetapi uang tersebut takdapat dipenuhinya, sehingga tersangka AW tetap ditahan hingga kini. "Saya iklas anak saya dihukum karena memang dia salah, tetapi saya minta keadilan tersangka DP yang ditangkap bersama anak saya, tersangka AW juga harus diproses yang sama, serta kedua oknum polisi tersebut harus diadili dan bertanggung jawab, saya tidak rido anak saya dipermainkan, karena dalam BAP kepolisian tertulis bahwa tersangka AW dan DP ditangkap secara terpisah padahal fakta sebenarnya keduanya ditangkap di rumah saya, untuk itu ada saksinya," tuturnya.


Ditambahkannya dirinya berharap kepada Kapolda Lampung, Heru Winarko untuk dapat segera mengusut tuntas kasus ini, "dimana. Kedua oknum polisi tersebut telah membebaskan seorang yang telah terbukti positif sebagai pengguna narkoba, dari hasil tes urine dan ada barang buktinya," tambahnya. Ditempat terpisah ketika dihubungi melalui selulernya AZ mengatakan, dirinya tidak tau menau mengenai kasus tersebut dan mempersilahkan untuk menannyakan kasus tersebut kekantor langsung kepada pimpinannya, ditambahkan dirinya hanya bawahan dan kasus tersebut juga telah dilimpahkan kekejaksaan dan mau sidang tuturnya, sementara Brigpol FA tidak dapat dihubungi (Tri W).






Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tersangka Kasus Narkoba Bebas Edison Minta Keadilan

Trending Now

Iklan

iklan