SuaraLampung.Com, Lampung Tengah - Kasus tindakan asusila dibawah umur semakin menjadi berita yang selalu menghiasi media cetak maupun media elektronik di negri ini dan menjadi trending topik di media sosial, seperti yang terjadi di wilayah hukum polsek Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah.
Nasib malang yang dialami dua gadis belia yang masih dibawah umur sebut saja maya dan asri yang masih berumur 15-16 tahun warga kampung Tanjung jaya dan Sinar luas Kecamatan Bangun rejo Lampung Tengah mereka menjadi korban tindakan bejat dua terduga pelaku yang berinisial IM 16 tahun dan RZ 16 Tahun warga kampung Margorejo Kecamatan Padang ratu Lampung tengah.
Terduga pelaku yang ditangkap Polsek Bangun Rejo |
Kedua pelaku telah diringkus oleh jajaran polsek Bangun rejo pada hari Selasa (24/5) setelah mendapat laporan dari orang tua korban seperti yang disampaikan bapak Sopyan 55 tahun kepada pewarta media ini, kedua korban sudah dua hari tidak pulang kerumah yang mana kedua gadis belia ini diajak oleh teman prianya keluar rumah.
Setelah pulang kerumah korban maya ini diintograsi oleh orang tua dan maya mengakui bahwa dia telah diperkosa oleh kedua pelaku di rumah seorang warga kampung Purwodadi Bangun rejo yang juga menjadi pelaku yang saat ini belum tertangkap, menurut dugaan aksi bejat ini dilakakukan lebih dari 3 orang.
Kapolsek Bangun rejo membenarkan adanya kasus ini dan sementara telah mengmankan dua pelaku di polsek Bangun rejo serta masih memburu pelaku berinisial NK yang masih belum tertangkap. (irul at)