Laporan Reporter Albert Oktara
Suaralampung.com. Oprasi Sikat Krakatau 2016, yang digelar oleh Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap 37 kasus dengan 37 orang pelaku kejahatan diamankan, dari kasus tersebut.
Diantaranya kasus yang berhasil diungkap adalah Curas (pencurian dengan kekerasan), Curat (pencurian dengan pemberatan) dan Curanmor serta Anirat (penganiayaan dengan pemberatan).
Oprasi Sikat Krakatau tahun 2016. Yang hanya berlangsung singkat selama dua minggu dari tanggal 13 Mei –27 Mei. Hal tersebut diungkpakkan Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Harri Nugroho, Rabu (1/6).
"Sebanyak 37 Kasus tersebut dengan rincian 10 kasus Curat, 7 Kasus Curas, 19 Kasus Curanmor dan 1 kasus Anirat," ungkap Kapolresta Bandarlampung, saat ekpspose kasus, di Mapolresta setempat.
Menurutnya, dari ke-37 kasus yang diungkap tersebut, pihaknya mengamankan orangnya juga berikut barang bukti pelaku. Yakni sebanyak 12 tersangka Curat, 6 tersangka Curas dan 18 tersangka Curanmor.
"Barang bukti yang kita amankan selama Oprasi Sikat Krakatau ini diantaranya, mobil 1 unit, sepeda motor 11 unit, Senjata api rakitan 3 pucuk, senjata tajam 12 bilah, Handphone 5 unit, laptop 3 unit dan lain-lainnya 10 unit,"jelas Harri kepada wartawan.
Saat ini 37 tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Bandarlampung dan akibat perbuatannya para tersangka mendekam Di Tahanan Mapolresta Bandarlampung.