Oknum Brimob Polda Lampung Didakwa Melakukan Penipuan Rp 250 juta

Iklan

Oknum Brimob Polda Lampung Didakwa Melakukan Penipuan Rp 250 juta

Redaksi
Selasa, Agustus 09, 2016 | 12:29 WIB 0 Views Last Updated 2016-08-09T05:29:21Z

Suaralampung.com. Bandarlampung. Lantaran mengaku bisa memasukkan seseorang menjadi anggota Polisi. Oknum Anggota Polisi Polda Lampung, Iswadi (38) warga Jalan Pulau Bangka Perum Villa Laposte, Sukabumi Sukarame, Bandalampung, menjalani sidang perdana. Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adriana Suharti, dengan Pasal 378 KUHP terkait kasus penipuan terhadap saksi korban Wiwik Indrawati dan saksi Pratiwi.

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, pada April 2014 terdakwa membawa Pratiwi ke rumah terdakwa dengan alasan untuk dilatih menjadi Anggota Polri selama 10 hari. Setelag itu, terdakwa mendaftarkan Pratiwi untuk menjadi anggota Polri pada April 2014," tutur JPU saat membacakan surat dakwaan dihadapan majelis Hakim.

Namun sebelum mengikuti tes penerimaan anggota Polri tersebut, saksi Pratiwi telah melakukan tes kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara dan dari hasil tes tersebut Pratiwi memiliki beberapa kekurangan berupak kaki berbentuk X-9, ambelen, mata minus 5, over weight, gigi bolong dan kelainan jatung.

Selanjutnya, pada 23 April 2014 korban bersama dengan istrinya datang ke rumah terdakwa, saat itu terdakwa mengatakan "Anak bapak ini bisa jadi anggota Polri, apa sih di dunia ini yang nggak bisa diatur. asalkan korban menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta". Lalu apabila anak korban tidak masuk maka terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut.

Kemudian, karena korban percaya kepada terdakwa lalu korban menyerahkan uang sejumlah Rp 250 juta kepada terdakwa, sesuai bukti kwitansi yang ditandatangani oleh terdakwa, akan tetapi saksi Pratiwi gagal dalam tes pengetahuan umum," kata Jaksa Andriana dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Senin (8/8/2016).

Lalu pada 23 Agustus 2014, saksi korban kembali datang ke rumah terdakwa untuk meminta uang korban kembali. Namun tidak bertemu dengan terdakwa, seminggu kemudian istri saksi bersama saksi Faiza Ata datang kembali dan bertemu dengan terdakwa, istri saksi bersama saksi Faiza Ata datang kembali dan bertemu dengan terdakwa, tetapi terdakwa mengatakan uang tersebut masih di Jenderal di Jakarta.

Selanjutnya, pada 12 Mei 2015 korban kembali mendatangi kantor terdakwa di Brimob Rawa Laut Polda Lampung dan bertemu dengan terdakwa untuk meminta uang saksi korban, namun terdakwa berkelit dan tidak mengembalikan uang tersebut. Setelah itu korban membuat perjanjian dengan terdakwa yang isinya terdakwa akan mengembalikan uang itu pada 12 Agustus 2015.

Akan tetapi setelah batas waktu yang ditentukan tersebut, terdakwa tidak memberikan kabar dan tidak bisa dihubungi sehingga akhirnya korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polda Lampung untuk proses lebih lanjut. "Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 250 juta," kata JPU. (Albert oktara).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Brimob Polda Lampung Didakwa Melakukan Penipuan Rp 250 juta

Trending Now

Iklan

iklan