Polemik Alih Fungsi Lahan Register 28 Taman Sari Memanas, Warga Resah Dugaan Pungutan Iuran Hingga Rp500 Ribu

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Polemik Alih Fungsi Lahan Register 28 Taman Sari Memanas, Warga Resah Dugaan Pungutan Iuran Hingga Rp500 Ribu

Kamis, Februari 12, 2026 | 11:21 WIB 0 Views Last Updated 2026-02-12T04:21:49Z

Tanggamus – Polemik alih fungsi lahan di kawasan Register 28 Pekon Taman Sari, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, kian memanas. Sejumlah warga mengaku resah akibat adanya pungutan iuran yang dikaitkan dengan proses permohonan pelepasan kawasan hutan seluas lebih dari 3.000 hektare.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, masyarakat diminta iuran dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu, dengan alasan dana tersebut digunakan untuk biaya transportasi panitia ke Jakarta dalam rangka mengurus pelepasan kawasan hutan Register 28.

Pungutan tersebut diduga dilakukan oleh oknum perangkat dusun dan RT setempat. Namun hingga kini, keberadaan panitia yang disebut sebagai pengelola kegiatan masih menjadi tanda tanya. Ketua dan bendahara panitia saat dihubungi melalui telepon tidak aktif.
Menurut keterangan warga, program ini diperuntukkan khusus bagi masyarakat yang memiliki kebun di dalam kawasan Register 28, dengan dalih lahan tersebut akan dialihfungsikan menjadi tanah negeri (status non-kawasan hutan) dan akan diterbitkan sertifikat.

“Iya ada iuran terkait alih fungsi lahan kawasan jadi tanah negeri. Saya diminta seratus ribu rupiah oleh kadus. Kalau lahannya lebih luas bisa sampai dua ratus ribu per hektare,” ungkap salah satu warga kepada media, dengan syarat identitasnya dirahasiakan karena khawatir adanya tekanan dari pihak tertentu.
Warga juga mengeluhkan bahwa program tersebut sudah berjalan sejak September 2025 hingga saat ini belum ada kejelasan.

“Kami masyarakat merasa ditipu. Katanya kawasan jadi tanah negeri dan bersertifikat, tapi sampai sekarang tidak ada kabar lanjutan. Kami minta dinas terkait memproses ini. Kami ini masyarakat bodoh, merasa dipermainkan,” keluh warga lainnya.

Sejumlah pihak menduga kuat adanya keterlibatan oknum aparatur pekon dalam program tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Taman Sari belum memberikan klarifikasi resmi.

Tinjauan Hukum Dugaan Pungutan dan Alih Fungsi Kawasan Hutan
1. Status Kawasan Hutan dan Alih Fungsi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kawasan hutan hanya dapat dilepaskan atau diubah peruntukannya melalui keputusan pemerintah pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
Pasal 19 ayat (1) UU 41/1999:
Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan hasil penelitian terpadu.
Artinya, aparat desa, panitia lokal, atau pihak swasta tidak memiliki kewenangan mengurus pelepasan kawasan hutan secara mandiri.

2. Dugaan Pungutan Liar (Pungli)
Jika pungutan dilakukan tanpa dasar hukum resmi dan tanpa transparansi, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana.

Ancaman pidana:
Penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun
Denda hingga Rp1 miliar
3. Pemerasan oleh Pejabat
Jika terdapat unsur pemaksaan oleh aparat dusun atau pejabat desa:
Pasal 368 KUHP (Pemerasan):
Ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
4. Penyalahgunaan Jabatan oleh Aparatur Desa
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa aparat desa dilarang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan masyarakat.
Pasal 29 huruf d:
Kepala desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum.

Sanksi:
Teguran tertulis
Pemberhentian sementara
Pemberhentian tetap oleh bupati/wali kota
Potensi Sanksi Hukum
Jika dugaan pungutan dan manipulasi program pelepasan kawasan hutan terbukti, maka pihak-pihak terkait dapat dikenakan:
1. Sanksi Administratif
Pembinaan dan teguran dari Inspektorat
Pemberhentian aparatur desa
Audit khusus penggunaan dana
2. Sanksi Pidana
Pidana korupsi (penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup)
Pidana pemerasan (maksimal 9 tahun)
Tindak pidana kehutanan jika ada manipulasi data kawasan

Masyarakat Pekon Taman Sari meminta pemerintah daerah, Dinas Kehutanan, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk turun tangan menyelidiki dugaan pungutan dan program alih fungsi lahan Register 28 tersebut.

Transparansi dan kepastian hukum sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan berkedok program legalisasi lahan, mengingat status kawasan hutan hanya dapat diubah melalui keputusan pemerintah pusat.

Media ini akan terus melakukan konfirmasi kepada Kepala Pekon, panitia kegiatan, serta instansi terkait guna mendapatkan klarifikasi resmi. (Rla/ Apriyadi) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polemik Alih Fungsi Lahan Register 28 Taman Sari Memanas, Warga Resah Dugaan Pungutan Iuran Hingga Rp500 Ribu

Trending Now

Iklan

iklan