Polda Lampung Berhasil Ungkap Upaya Pengiriman TKI Ilegal

Iklan

Polda Lampung Berhasil Ungkap Upaya Pengiriman TKI Ilegal

Redaksi
Selasa, Oktober 04, 2016 | 15:48 WIB 0 Views Last Updated 2016-10-04T10:20:13Z
SuaraLampung.Com. Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung berhasil mengungkap dan menangkap WN (41) warga Bandar Lampung, dan mengamankan 53 orang perempuan calon tenaga kerja wanita  (TKW) ilegal. Tersangka merupakan jaringan penyaluran TKW dan sekaligus pemilik biro jasa pembuat paspor bagi TKW ilegal.

Kasubdit IV Renakta Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, pihaknya telah berhasil menggagalkan pengiriman TKW ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. 
"Kami mengamankan 53 orang perempuan calon TKW ilegal yang berasal dari Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur. Rencananya, tutur dia, para perempuan itu akan diberangkatkan ke Malaysia, Singapura, Hongkong, dan sudah menetapkan tersangka seorang perempuan berinisial WN warga Bandar Lampung,". Ungkapnya saat ekspose di Gedung Wiyono Siregar (GWS) Markas Polda Lampung, pada Senin (3/10) sore.
Polda Lampung Berhasil Ungkap Upaya Pengiriman TKI Ilegal
Tersangka merupakan pemilik biro jasa pembuatan paspor yang bekerjasama dengan kantor Imigrasi Bandar Lampung, Tersangka membuatkan paspor bagi para calon TKW ilegal tanpa biaya. Paspor tersebut bukan untuk berkerja melainkan melancong. Para perempuan itu dipekerjakan di luar negeri, Mereka akan dikirim melalui jalan darat menggunakan mobil dan kapal laut.

Untuk mengurus paspor pemberangkatan diri Jakarta sangat sulit, karena harus melalui prosedur yang berlaku. Sedangkan di Lampung untuk membuat paspor lebih mudah melalui biro jasa yang dimiliki tersangka. Para korban ini dijanjikan akan di pekerjakan di rumah makan nantinya, dan akan di gaji sebesar 3 juta rupiah. Setelah para wanita itu bekerja di luar negeri selama 6 bulan gaji tidak diberikan atau potong langsung oleh tuannya untuk diberikan kepada pengurus perjalanan.  

Berdasarkan hasil penyelidikan ini sudah berjalan selama satu tahun, dan polisi mencurigai ini merupakan jaringan antar kota di seluruh daerah di Indonesia, dan sudah terorganisir, dengan kata lain bukan hanya satu kota saja tetapi ada di kota-kota lainnya.
Polda Lampung Berhasil Ungkap Upaya Pengiriman TKI Ilegal
Nurasih (35) warga Cianjur mengatakan dirinya menyesal ikut dalam rombongan TKW, karena dia tidak menyangka terjadi seperti ini.
"Saya taunya ini resmi, gak mau lagi ikut yang seperti ini, harus nyari yang resmi,"  Nurasih mengaku dirinya pernah kerja sebagai TKI di Kucing, Malaysia dengan jalur resmi, tidak seperti yang dialaminya saat ini.

Masih kata dia "Rencananya saya akan dipulangkan besok pagi, tapi jika ada tawaran dengan jalur resmi saya mau berangkat lagi," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal di jerat Pasal 126 dan Pasal 55 KUHP tentang keimigrasian acaman hukuman selama 7 penjara. (Albert Octara)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polda Lampung Berhasil Ungkap Upaya Pengiriman TKI Ilegal

Trending Now

Iklan

iklan