Tim Pansus DPRD Lambar Gelar Rapat Kerja Dengan Badan Legislatif Terkait Tanggap Bencana

Iklan

Tim Pansus DPRD Lambar Gelar Rapat Kerja Dengan Badan Legislatif Terkait Tanggap Bencana

Redaksi
Minggu, Oktober 16, 2016 | 14:43 WIB 0 Views Last Updated 2016-10-16T07:43:14Z
SuaraLampung.Com, Lampung Barat - Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung Barat (Lambar) menggelar rapat kerja dengan badan Legislatif di ruang sidang Marghasana, Senin (10/10).
Dalam rapat Pansus yang di pimpin oleh Ismun Zani, S.Ip., banyak sumbang saran dan adu argumentasi antara pihak eksekutif dan legislatif diantaranya seperti, gempa bumi yang saat ini masih sering melanda Lambar.

Salah satu angota Pansus, Heri Gunawan, ST., mengatakan, Lambar adalah salah satu kabupaten yang dianggap masih rawan terkena bencana gempa bumi.
Namun, menurutnya hal tersebut tidak dapat dicegah tetapi dapat untuk dipertahankan seperti pendirian bangunan gedung dapat diperhatikan dari segi kualitas, jarak gedung dengan tebing, lahan yang memadai dan ketahanan kemiringan gedung. "Dan jangan sampai lupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB  karena itu salah satu pokok utama," jelasnya. 
Tim Pansus DPRD Lambar Gelar Rapat Kerja Dengan Badan Legislatif Terkait Tanggap Bencana
Sementara anggota pansus Harun Roni juga angkat bicara,  banyaknya Peraturan Bupati (Perbub) hingga 20 Perbub akan tetapi anggota DPRD tidak mengetahui pasalnya, Perbub tersebut tidak disahkan memlalui DPRD Lambar.
Pihaknya juga mengharapkan, jika perbub sudah disahkan nantinya dapat di tembuskan kepada DPRD agar semua wakil rakyat yang ada di DPRD ini dapat mengetahui apa saja perbub yang telah ditambah, dikurangi, atau diganti.
Tim Pansus DPRD Lambar Gelar Rapat Kerja Dengan Badan Legislatif Terkait Tanggap Bencana
Seyogyanya hal tersebut demi terjalinnya kerjasama yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif agar kedepan apa yang diharapkan masayarakat dapat di ketahui dan yang diinginkan tepat sasaran. "Semua ini dilakukan demi kesejateraan masyarakat," terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Drs Adi Utama, Asisiten I bidang pemerintahan dan hukum Pemkab Lambar menjelaskan, untuk kualitas mendirikan Bangunan yang akan disesuaikan dengan dana yang ada, kemudian saksi administrasi jika tidak sesuai dengan speck  yang telah ada akan dilakukan pembongkaran selanjutnya akan dikenakan denda 10 persen minimal dari dana yang telah diberikan.
Selanjutnya, masalah Perbub yang disinggung oleh anggota Pansus Harun Roni, dirinya menjelaskan Perbub tersebut akan segera sehingga dapat titembuskan ke DPRD Lambar nantinya," terangnya (Eko).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Pansus DPRD Lambar Gelar Rapat Kerja Dengan Badan Legislatif Terkait Tanggap Bencana

Trending Now

Iklan

iklan