Suaralampung.Com. Lamtim ; Puncak dari unjuk rasa demonstrasi warga 3 Kecamatan 11 Desa beberapa waktu lalu yang menginginkan Brantas para perambah hutan diregister 38 X gunung Balak membuat turunnya pihak Dinas Kehutanan dan perwakilan Pemda Lampung Timur serta Kapolres dan Dandim Lampung Tengah.
Selain untuk memeriksa hutan lindung tersebut sekaligus memberikan pengarahan terhadap warga yang menghuni register 38 X gunung Balak sekalipun belum terwujud kesepakatan antara pihak dinas terkait Pemda Lampung Timur TNI dan Polri namun untuk sementara diperkirakan akan diadakan sistem pengamanan untuk menjaga terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Menyikapi hal tersebut ketua LSM Genta lamtim Fauzi Ahmad meminta terhadap pemerintah pusat, Kementerian kehutanan dan dinas terkait, terutama kepada Pemda Lampung Timur untuk mengajukan penutupan kembali register 38 gunung Balak.
"Alasannya Karena itu adalah hutan lindung manakala hutan lindung tersebut tidak dijaga ekosistemnya, niscaya masyarakat Lampung Timur akan terkena dampak buruk dari menurunnya kwalitas hutan tersebut apabila gundul, dikarenakan register 38 tempat penampungan air, tapi apabila dirambah masyarakat yang tidak bertanggung jawab, niscaya tatkala di musim hujan akan kebanjiran dan apabila di musim panas akan kekeringan," ujar Fauzi Ahmad Sabtu (28/1/17).
Ditambahkannya lagi "Para perambah hutan itu harus segera ditindak, karena mereka sudah melakukan perusakan terhadap ekosistem yang ada di register 38, hal ini jelas-jelas melanggar peraturan pemerintah, dan yang jelas register 38 harus di hutan kan kembali," pungkasnya(RAJA).