DPRD Lambar Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan Eksekutif

Iklan

DPRD Lambar Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan Eksekutif

Redaksi
Selasa, Februari 28, 2017 | 22:06 WIB 0 Views Last Updated 2017-02-28T15:06:39Z

Suaralampung.com. Wakil Bupati Lampung Barat (Lambar), Drs. Hi. Makmur Azhari., menyampaikan pendapat  terhadap dua rancangan  Peraturan Daerah  (Perda) inisiatip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Ruang Sidang Margahasan, Selasa (28/02).

Dalam upaya mewujudkan lingkungan yang sehat tidak dapat lepas dari fungsi pemerintah untuk melindungi masyarakat seperti fungsi dasar pemerintah, termasuk pemerintah daerah (Service, Regulation dan Empowerment). 

Fungsi tersebut dilaksanakan berdasarkan kewenangan otonom yang diserahkan Pemerintah Pusat kepada Pemkab. Urusan bidang kesehatan merupakan pelayanan dasar publik yang yang menjadi urusan wajib pemkab secara eksplisit tertuang dalam pasal 12 ayat I B undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Makmur mengatakan, kesehatan adalah hak Fundamental setiap warga dan setiap individu, keluarga serta masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya dan Negara bertanggungjawab mengatur agar masyarakat terpenuhi hak hidup sehatnya.

Hak asasi manusia atas kesehatan telah diatur dalam UU Dasar Negara Republik Indonesia (RI) tahun 1945 pasal 28H ayat I dan lebih lanjut dalam UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan ketentuan pasal 4 mengatur bahwa setiap orang berhak atas kesehatan yang dimaksud adalah hak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.

Menurut Makmur, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang nantinya dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan mempromosikan produksi tembakau yaitu, fasilitas pelayanan publik, tempat proses belajar mengajar. Kemudian tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja tempat umum serta tempat lainnya yang ditetapkan oleh Bupati. 

Untuk delapan KTR tersebut, maka Pemerintah Daerah dan pengelolaan tempat umum harus bekerja sama menyelenggarakan lingkungan yang sehat bebas dari bahaya rokok.

Masih kata Makmur, Selanjuntnya pelayanan publik, berdasarkan UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan UU yang tertuang. Tujuan dari penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggungjawab, kewajiban dan kewengan seluruh pihak yang terkait. 

Dari usulan dua Perda hak inisiatif DPRD dalam KTR dan Pelayanan Publik, Makmur, mengapresiasi terhadap rancangan dua Ranperda tersebut dan terkait usulan KTR masih perlu dilakukan perbaikan dan penyesuaian. " Kita akan koreksi bersama terhadap KTR dan apa saja dampaknya nanti, semuanya harus diperhitungkan dalam mengambil keputusan," terangnya. (Eko)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Lambar Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan Eksekutif

Trending Now

Iklan

iklan