Suaralampung.Com. Lamtim ; Himpunan Seluruh Nelayan Indonesia ( HSNI) Lampung Timur, menjadi penengah dalam mediasi antara Nelayan bagan dan Nelayan yang menggunakan Jaring Dogol, di Balai desa Margasari kecamatan Labuhan Maringgai, Rabu (01/02/17).
Dalam Pertemuan tersebut hadir juga Djohan Kepala UPTD dinas perikanan dan peternakan Kabupaten Lampung Timur, dalam keterangannya Djohan Hadir untuk memberikan Sosialisasi tentang penggunaan Alat penangkapan Ikan yang ramah akan Lingkungan.
"Semua itu untuk menjaga ekosistem yang ada di laut sehingga dapat terjamin usaha sampai ke anak cucu kita nanti," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan antara nelayan jaring dogol dan nelayan bagan, yang pada intinya nelayan yang menggunakan Jaring Dogol dilarang melakukan aktifitas mendekati bagan bagan milik nelayan, yang menggunakan bagan dan sekalipun mereka beraktivitas harus minimal Tiga Mil dari Bagan, Apabila ada Nelayan yang melanggar kesepakatan yang ada maka pihak yang melanggar di berikan saksi berupa denda dengan membayaran ganti rugi sebesar Rp. 20.000.000, ( Dua puluh Juta rupiah ) dengan adanya kesepakatan antara nelayan tersebut maka mereka di harapkan dapat saling menjaga satu sama lain dan tidak melanggar perjanjian yang telah di sepakati (RAJA).